
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan baru dugaan penyimpangan pada beras fortifikasi yang diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp 71 triliun per tahun.
Mentan Amran mengatakan, pihaknya telah mengantongi hasil uji laboratorium yang menunjukkan adanya produk beras fortifikasi yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), meski dipasarkan dengan harga sangat tinggi. Menurutnya, praktik tersebut menjadi indikasi kuat adanya permainan yang merugikan masyarakat sekaligus mencederai tujuan program fortifikasi pangan.
“Ini ada SNI untuk beras fortifikasi. Beras ini harus diperkaya vitamin B, asam folat, vitamin B12, zat besi, seng, dan kandungan lainnya sesuai persyaratan. Tapi hasil laboratorium kami menunjukkan ada yang tidak sesuai ketentuan. Ini darurat kedua. Memang tidak taubat,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (30/7).
Mentan Amran mengungkapkan, berdasarkan pengambilan sampel di berbagai daerah, rata-rata beras fortifikasi dijual sekitar Rp 22.000 per kilogram, bahkan ditemukan produk yang dipasarkan hingga Rp 42.000 per kilogram. Padahal, biaya tambahan untuk proses fortifikasi hanya berkisar Rp 700 hingga Rp 1.000 per kilogram.
“Kalau ditambahkan kernel fortifikasi dengan vitamin dan mineral, tambahan biayanya hanya sekitar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram. Dengan menggunakan beras medium, seharusnya harga akhirnya masih sangat wajar. Tapi ini dijual Rp20 ribu, bahkan ada yang Rp 42 ribu per kilogram. Masuk akal tidak?” tegas dia.
Dia menilai harga tersebut tidak dapat dibenarkan secara ekonomi maupun moral, terlebih beras fortifikasi merupakan pangan yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Ini diperuntukkan bagi saudara-saudara kita yang mengalami kekurangan gizi dan stunting. Tapi justru dijual sampai Rp42 ribu. Adil tidak? Ini yang harus kita luruskan,” ujar dia.
Mentan Amran yang juga merupakan Kepala Badan Pangan Nasional memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan. Ia telah memerintahkan jajaran terkait untuk mencabut izin edar produk yang tidak memenuhi standar sekaligus menyerahkan penanganan pidananya kepada Satgas Pangan.
“Saya sudah perintahkan Sestama dan Dirjen, cabut izinnya. Produk yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh lagi diedarkan. Untuk dugaan pidananya langsung kami serahkan ke Satgas Pangan. Berikutnya saya juga akan menyurat langsung kepada Kapolri,” kata dia.
Mentan Amran menambahkan, berdasarkan perhitungan awal terhadap sampel yang telah diperiksa, potensi nilai penyimpangan dapat mencapai sekitar Rp71 triliun. Meski demikian, dia menegaskan angka tersebut masih merupakan estimasi awal yang akan diperdalam melalui proses penegakan hukum.
“Ini baru sampel yang kami ambil. Potensinya sekitar Rp 71 triliun. Ini masih asumsi awal dan akan kami tindak lanjuti sampai tuntas,” kata Mentan Amran.
Menurut Mentan Amran, langkah tersebut merupakan bagian dari perintah Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas mafia pangan dan praktik korupsi yang merugikan rakyat.
“Substansinya bukan sekadar hitung-hitungan rupiah. Presiden memerintahkan kami memberantas mafia dan koruptor di sektor pangan. Itu yang sedang kami jalankan,” tegas dia.
Mentan Amran pun menegaskan siap menanggung segala risiko demi melindungi kepentingan petani dan masyarakat.
“Saya siap mempertaruhkan segalanya demi petani dan demi 286 juta rakyat Indonesia. Kalau risikonya saya harus kehilangan jabatan, tidak apa-apa. Yang penting mafia pangan harus kita kejar,” pungkas dia.





























