Amran Kasih Tugas ‘Sederhana tapi Rumit’ ke Pejabat Baru Bapanas

0
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman meminta tiga pejabat pimpinan tinggi madya yang baru dilantik segera menjaga stabilitas harga pangan dan memberantas praktik yang mengganggu pasar. Amran menyebut tugas tersebut “sederhana, tapi rumit”, terutama dalam pengawasan beras fortifikasi serta beras premium-medium.

“Tugasnya sederhana, tapi rumit. Stabilkan harga. Stabilkan harga, jangan ada mafia, khususnya beras fortifikasi, beras premium-medium,” tegas Amran dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Bapanas di Jakarta, Senin (14/9).

Amran menyampaikan, kondisi pangan nasional selama ini dinilai baik dan stabil. Karena itu, jajaran pimpinan Bapanas yang baru diminta mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkannya melalui kerja keras dan pelaksanaan tugas yang konsisten.

“Sekarang dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Amran.

Salah satu perhatian utama Amran adalah memastikan harga beras tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah. Stabilitas harga tersebut penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi produsen dan pelaku usaha pangan.

“Jangan lagi ada harga beras di atas HET, kemudian di bawah HPP. Kenal sama Bulog,” tegas Amran.

Ia menekankan bahwa menjaga keseimbangan harga pangan membutuhkan kerja keras seluruh jajaran serta koordinasi yang kuat dengan para pemangku kepentingan. Upaya stabilisasi harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan ketersediaan pangan terjaga, harga di tingkat konsumen terkendali, serta kepentingan produsen tetap terlindungi.

Amran yang juga Menteri Pertanian secara khusus meminta jajaran Bapanas memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran terkait beras fortifikasi. Setiap pelanggaran diminta ditangani secara tegas dan sesuai regulasi, termasuk dalam aspek perizinan.

“Terutama yang pelanggaran-pelanggaran fortifikasi, izin-izinnya. Bila melanggar, tidak usah ragu-ragu, cabut,” tegas Amran.

Penegakan regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pangan sekaligus mencegah praktik yang dapat menciptakan distorsi pasar dan mengganggu stabilitas harga pangan. Pengawasan dan penindakan juga menjadi instrumen untuk memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Tiga pejabat yang dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Bapanas tersebut, yaitu Mayjen TNI (Purn.) Ito Hedriarto, S.Sos., M.Sc. sebagai Sekretaris Utama Bapanas, Brigjen Pol. Hermawan, S.IK., M.M. sebagai Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, serta Aulia Sofian, Ph.D. sebagai Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.

Pelantikan tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Madya tersebut sekaligus memperkuat aspek integritas dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Bapanas. Ketiga pejabat telah mengucapkan sumpah jabatan dan menandatangani Pakta Integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas secara transparan, jujur, objektif, dan akuntabel.

Pakta Integritas tersebut antara lain memuat komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme; tidak meminta maupun menerima pemberian yang tidak sesuai ketentuan; menghindari konflik kepentingan; serta menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Amran menegaskan, negara telah memberikan mandat kepada jajaran Bapanas untuk bekerja sebaik-baiknya dalam menjaga pangan nasional. Karena itu, seluruh jajaran diminta bekerja keras dan menjalankan kewenangan secara tegas, terukur, serta sesuai dengan regulasi.

Penguatan jajaran pimpinan Bapanas diharapkan semakin memperkuat pelaksanaan stabilisasi pangan nasional, terutama dalam menjaga harga beras sesuai ketentuan, memastikan kepentingan produsen dan konsumen tetap terlindungi, serta meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap setiap pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas pangan.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini