Opini
Pemerintah Indonesia baru saja memberikan insentif perpajakan terbaru. Bukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19, melainkan untuk menigkatkan iklim investasi di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam peraturan yang akhir-akhir ramai dibicarakan masyarakat, yaitu Undang-Undang Omnibus Law. Undang-Undang Cipta Kerja sendiri secara resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober lalu. Dalam perundang-undangan baru tersebut, dividen tidak akan lagi dikenakan pajak.
Benar, kita tidak salah mendengar. Kabar ini tentunya merupakan kabar baik bagi investor, baik investor perorangan maupun institusi. Bagaimana tidak, investor perorangan dapat menghemat uang mereka sebesar 10% dari investasi saham mereka. Di sisi lain, investor institusi atau badan dapat menghemat kas mereka sebanyak 15%. Sebelum undang-undang ini disahkan, mereka harus menyisihkan penghsilan atas dividen tersebut untuk disetorkan ke kas negara.
Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan dalam pasal 4 ayat 2 (untuk orang pribadi) serta pasal 23 (untuk badan) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, dengan berlaku nya Omnibus Law, mereka tidak perlu melakukannya lagi.
Jika masih belum percaya, mari kita lihat sekilas bunyi pasal yang menyangkut hal ini. Mari kita coba untuk melihat ke pasal 111. Pada pasal tersebut ada tertulis: “Yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak (a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau (b) Badan dalam negeri. Ya, itulah isi dari pasal tersebut. Tidak ada syarat tertentu yang tersirat dalam pasal ini.
Tidak berhenti sampai disitu, relaksasi pajak penghasilan atas dividen juga berlaku dari dividen yang berasal dari luar negeri. Namun, terdapat sedikit ketentuan yang diselipkan. Setidaknya ada dua ketentuan.
Pertama, dividen tidak akan dikenakan pajak apabila dividen dan penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit 30% dari laba setelah pajak. Kedua, apabila dividen berasal dari badan usaha yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba sebelum pajak di Indonesia sebelum DJP menerbitkan SKP atas dividen tersebut.
Perlu diketahui, sebelum membahas dividen dalam Omnibus Law, kita juga harus mengerti terlebih dahulu mengenai dividen itu sendiri. Dalam ruang lingkup perpajakan, payung hukum tentang dividen diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan. Intinya, dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau pun sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi
Untuk memahami implementasi pajak atas dividen dalam Omnibus Law, kita ambil contoh dari PT. Astra Agro Lestari Tbk. Berdasarkan data dari RTI Business, perusahaan produsen CPO ini membagikan dividen tunai sebesar Rp49 per lembar sahamnya pada tahun buku 2019. Jika mengacu pada Omnibus Law, apabila kita asumsikan perusahaan tersebut memberikan dividen yang sama di tahun 2021 nanti, maka terdapat dua implikasi langsung.
Pertama, dari sisi pemegang saham individu atau retail. Bagi mereka yang sudah berstatus wajib pajak, maka penghasilan atas dividen yang mereka peroleh tidak akan lagi dipotong PPh pasal 4 ayat 2 sebesar 10%.
Kedua, dari sisi pemegang saham institusi atau badan. Para pemegang saham PT Astra Agro Lestari Tbk yang berstatus badan tidak akan dipotong PPh pasal 23 atas penghasilan dari dividen tersebut setelah Omnibus Law berlaku. Artinya, baik pemegang saham perorangan maupun institusi akan menerima dividen yang dibayarkan secara penuh.Tentunya, hal ini merupakan kabar baik bagi para investor.
Di lain sisi, berlaku nya Omnibus Law pastinya akan menyebabkan kekurangan (shortfall) penerimaan pajak sebagai imbasnya. Setidaknya untuk beberapa tahun ke depan. Namun, risiko atas hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) harus tetap dimitigasi oleh pemerintah. Di saat yang sama pula, dengan adanya relaksasi ini, diharapkan dapat menambah valuasi pasar modal di Indonesia serta investasi di sektor riil agar bisa menciptakan lapangan kerja dan kesempatan kerja yang lebih banyak dan lebih baik.
Sutan R.H. Manurung
Managing Director Eksakta Strategic
Ketua Dewan Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan – Ikatan Akuntan Indonesia
Pengurus Daerah DKI – Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia