
Meskipun Perum Bulog baru menyerap 45 ribu ton beras hingga saat ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran tetap optimistis bisa mencapai target penyerapan 3 juta ton setara beras dalam waktu tiga bulan.
“Kita harus mutlak optimis mencapai target ini,” tegas dia usai Rapat Koordinasi bersama Kementerian Pertanian (Kementan), Perum Bulog, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi), TNI, dan Polri di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Senin (10/2).
Mentan Amran menyampaikan, pemerintah menugaskan Perum Bulog untuk menyerap 3 juta ton setara beras hingga April 2025. Dari jumlah tersebut, 2,1 juta ton akan diserap melalui Perpadi, sementara 900 ribu ton akan dibeli langsung dari petani.
Mentan Amran juga menegaskan, dalam mencapai target penyerapan 3 juta ton, Perpadi dan Bulog wajib menyerap gabah kering giling (GKG) dari petani dengan sesuai dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp 6.500 per kilogram.
Dia menambahkan, Kementan telah melakukan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan kepolisian Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan HPP di lapangan.
“Kita sudah tanda tangan MoU saya dengan Pak Kapolri. Kita kolaborasi. Jadi, dari kepolisian supaya tidak ada penyimpangan di lapangan,” tegas Mentan Amran.
Dosen tetap di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar itu menambahkan, keterlibatan kepolisian dalam pengawasan ini sangat penting agar harga gabah petani tidak jatuh di bawah HPP.
“Ini yang harus kita jaga, jangan sampai harga jatuh di bawah HPP karena itu akan berdampak pada kemiskinan, berdampak pada pengangguran, berdampak pada kesejahteraan petani,” tutur Mentan Amran.
Oleh karena itu, kewajiban untuk membeli gabah dengan harga Rp 6.500 per kilogram tidak hanya berlaku untuk Bulog, tetapi juga untuk semua pihak yang terlibat.
“Itu yang dikawal oleh kepolisian. Karena kesepakatan kita adalah harga Rp 6.500 per kilogram harus diserap tidak hanya oleh Bulog, tetapi juga oleh semua pihak. Tujuannya agar kesejahteraan petani dan NTP mereka tetap terjaga,” pungkas dia.