
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Edy Sutopo menilai sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 berpotensi mematikan industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Ia mengingatkan, PP 28/2024 yang diteken pada 26 Juli 2024 mengamanatkan seluruh aturan turunannya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun. Artinya, pada Juli 2025 seluruh regulasi teknis tersebut wajib rampung.
Saat ini, menurut dia, pemerintah tengah “kejar tayang” menyusun berbagai peraturan turunan.
“Memang kalau kita lihat narasinya Pak, bahwa IHT ini akan dilakukan pengendalian konsumsi. Tetapi realitanya kebijakan-kebijakan terkait dengan IHT ini bukan mengendalikan konsumsi, tapi mematikan IHT ini,” kata di dalam diskusi bertajuk “Menjaga Kualitas dan Keberlangsungan Industri Hasil Tembakau” di Ruang Rapat Gedung C Kementan, Kamis (26/2).
Salah satu yang disoroti adalah rancangan peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terkait batas maksimal tar dan nikotin, yakni 1 miligram nikotin dan 10 miligram tar.
Edy menilai kebijakan itu akan berdampak besar terhadap industri rokok kretek yang berbasis tembakau lokal.
Menurut dia, jika standar tersebut diterapkan secara ketat, industri rokok kretek akan terpukul dan berdampak langsung pada serapan tembakau dalam negeri.
“Kalau ini diterapkan dengan sekarang ini standar SNI satu miligram nikotin dan 10 untuk tar, ini akan mematikan industri rokok kretek. Jadi artinya nanti impact-nya kepada tembakau lokal,” kata dia.
Selain itu, dia juga menyinggung rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang pengamanan produk tembakau yang dinilai semakin memperketat ruang gerak industri, termasuk pembatasan terhadap varian tertentu seperti menthol.
Dia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang dan dinegosiasikan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi yang luas.
“Jadi termasuk rokok putih. Jadi kalau kita lihat dari konsepnya yang sekarang ada, ini termasuk menthol pun tidak boleh. Jadi ini akan apa namanya artinya ini perlu apa namanya negosiasi lah,” kata dia.
Edy juga menyoroti rencana standarisasi kemasan yang dinilai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal. Berdasarkan data Bea Cukai, peredaran rokok ilegal pada 2025 mencapai 13,9 persen.
Di sisi lain, produksi rokok nasional pada 2025 tercatat 307,8 miliar batang, turun dari capaian tertinggi sebelumnya yang pernah menyentuh 356 miliar batang.
“Jadi kita kehilangan 50-an miliar batang. Ini yang mungkin yang mungkin ilegal,” ujar Edy.
Edy juga menyinggung rancangan peraturan daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang dinilai dapat sangat mengganggu peredaran rokok.
Dari sisi cukai, meski pada 2025 pemerintah menerapkan moratorium tarif, produksi rokok tetap turun dan menjadi yang terendah dalam satu dekade terakhir. Untuk 2026, moratorium kembali diberlakukan pada tarif cukai dan harga jual eceran (HJE), namun belum jelas apakah produksi akan tumbuh kembali.
“Kami menghimbau rekan-rekan kita semua, bagaimana kita menyikapi, kita menyikapi dari regulasi-regulasi ini yang sangat berpotensi mematikan ekosistem pertembakauan,” imbuh dia.





























