Target peremajaan sawit rakyat (PSR) yang dipatok Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) seluas 120 ribu hektare diragukan tidak tercapai.
Direktur Perencanaan dan Pengelolaan Dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), Kabul Wijayanto menyebut salah satu alasannya ialah kerkendala regulasi, termasuk legalitas lahan.
“Sekarang target PSR 2024 120.000 hektare. Apa iya bisa? Karena selama BPDPKS ada, paling tinggi capaiannya hanya 97.000 hektare,” ujar Kabul pada sebuah diskusi di Jakarta.
Sementara, penanaman kembali atau replanting sawit setiap tahunnya, sejak awal diluncurkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Oktober 2017, ditargetkan seluas 180 ribu hektare.
Kabul menjelaskan, penyelesaiaan legalitas lahan menjadi sesuatu barang sulit diselesaikan. Padahal, replanting sangat penting untuk mendongkrak produktivitas sawit, terutama kebun petani rakyat.
“Ini terus terjadi menjadi sesuatu barang sulit di negeri tercinta, terkait dengan bagaimana mengkoordinasikan dan mensinergikan aturan kementerian satu dengan yang lainnya,” kata dia.
BPDPKS, lanjut Kabul, sebenarnya mempunyai Komite Pengarah yang bertugas memberikan arah kebijakan. Namun, beberapa kementerian yang sangat dibutuhkan tidak dimasukkan.
“Contohnya, di sana ada yang punya lahan, selaku pengampu lahan, data di sana, yaitu Kementan, tapi di sana ada juga yang sekarang dijadikan masalah, tidak ada di sana, yaitu KLHK. Ada juga kementerian terkait HGU ATR/BPN nggak ada,” kata dia.
Tidak pelak, hingga kini capaian program PSR baru 332 ribu hektare atau 0,33 juta hektare dari 2,8 juta hektare lahan sawit rakyat yang mempunyai potensi untuk ditanami kembali.
“Masih banyak sebetulnya ruang di sana 2,5 juta hektare, tetapi siapa yang punya? siap yang bisa memastikan bahwa lahan ini clear and clean?,” tanya Kabul.
Sebagai informasi, Komite Pengarah BPDPKS diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Lantas anggotanya terdiri dari Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian.
Menteri Perdagangan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.