PT Sari Lembah Subur (SLS) mendengarkan aspirasi yang disampaikan Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat.
Seperti surat yang disampaikan Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat pada Senin, 19 Agustus 2024, mereka menggelar unjuk rasa dengan menuntut tiga hal. Masalah insentif 4%, proses grading tandan buah segar (TBS) maksimal 2,5% dari tonase TBS, dan masalah pembatasan penerimaan TBS ke pabrik.
Terkait tuntutan-tuntutan tersebut, PT SLS sudah berupaya bermusyawarah dengan pihak koperasi. “Kami mengajak mereka untuk berpatokan pada ketentuan yang ada,” ujar Dede Putra Kurniawan, Community Development area Manager Riau.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 yang berisi tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diproduksi oleh pekebun. Peraturan ini diundangkan pada 2 Januari 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sawit.
Terkait aspirasi tentang insentif sebesar 4%, menurut Dede, memang telah diatur dalam Permentan tersebut. Namun, menurutnya, ketentuan yang ditegaskan pada Pasal 14 itu memiliki sejumlah persyaratan.
Di antara beberapa persyaratan, misalnya, mengenai kualitas buah. Pasal 13 menegaskan bahwa TBS harus terdiri atas buah matang paling sedikit sebanyak 95%, buah yang lewat matang sebanyak 5%, dan tbs tidak boleh mengandung buah mentah.
“Ketentuan ini juga mengatur tentang grading,” kata Dede yang sekaligus menegaskan bahwa permintaan koperasi agar batas grading maksimal 2,5% dari tonase tidak sesuai dengan ketentuan di Permentan No.1 tahun 2018.
Adapun permintaan mengenai waktu penerimaan TBS, menurut Dede, perusahaan juga memiliki semangat yang sama dengan petani sawit dan koperasi. Semua supply buah dari masyarakat selalu diprioritaskan perusahaan.
Tetapi, menurut Dede, ada sedikit perbaikan yang tengah dilakukan perusahaan di pabrik kelapa sawit perusahaan yang membuat pembatasan waktu untuk sementara harus dilakukan. Perubahan ini pun sudah disampaikan perusahaan kepada koperasi.
Poin-poin tersebut, menurut Dede, sebelumnya sudah disampaikan pihak manajemen kepada perwakilan koperasi. Mediasi dengan Ketua KPS Jasa Sepakat dan Polres Pelalawan dilakukan pada 20 Agustus 2024 di Kerinci.
Ketiga pihak bertemu untuk melakukan mediasi dengan salah satu kesepakatan bahwa aksi unjuk rasa tidak akan dilakukan. Kendati demikian, pada Rabu 21 Agustus, ternyata koperasi bersama beberapa anggotanya menggelar unjuk rasa di depan gerbang PT SLS.(*)