Badan Karantina Indonesia (Barantin) telah berhasil menyertifikasi ekspor kelapa Indonesia ke lebih dari 100 negara, dengan total ekspor mencapai 1.097.349 ton pada tahun 2024.
Bedasarkan Data sistem Best Trust Barantin, China tetap menjadi tujuan ekspor utama. Selain itu, kelapa Indonesia juga banyak diekspor ke Malaysia, Thailand, India, Australia, Amerika, Vietnam, dan Jerman.
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin, Bambang menjelaskan, fluktuasi jumlah ekspor kelapa Indonesia setiap tahunnya bukan disebabkan oleh perjanjian atau protokol kerja sama, melainkan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti harga, jumlah produksi, dan faktor lainnya.
“Memang tiap tahun jumlah ekspornya fluktuatif, penyebabnya bukan karena perjanjian atau protokol kerja sama, tapi bisa karena harga, jumlah produksi, dan lainnya,” jelas Bambang di Jakarta, Selasa (4/3).
Dari data Best Trust Barantin, tercatat bahwa Barantin telah mensertifikasi ekspor kelapa dan produk turunannya tertinggi pada tahun 2023, yaitu sebanyak 1,45 juta ton. Hal ini salah satunya dipengaruhi oleh peningkatan produksi sebesar 0,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menurut data Badan Pusat Statistik.
Sementara itu, pada tahun 2022, ekspor kelapa Indonesia tercatat sebanyak 1,28 juta ton, tahun 2021 sebanyak 1,18 juta ton, dan pada tahun 2020 sebanyak 1,18 juta ton. Pada tahun 2025, ekspor kelapa bulat pada Januari hingga Februari tercatat sebanyak 181.500 ton.
Kelapa Indonesia diekspor dalam 22 jenis produk, di antaranya kelapa bulat, bungkil, minyak, santan, kelapa parut, air kelapa, tepung, serbuk (media tanam), gula kelapa, dan tempurung. Seluruh produk turunan kelapa ini dapat dilakukan ekspor tanpa melalui perjanjian protokol bilateral kedua negara.
Bambang menjelaskan, pada awal tahun 2022, China meminta perjanjian protokol produk kelapa kepada pemerintah Indonesia melalui Barantin. Namun, setelah dilakukan sejumlah kajian, protokol tersebut ternyata tidak selalu berdampak positif bagi petani kelapa.
Hal tersebut, karena protokol memberikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara pengekspor sebelum produknya masuk ke suatu negara, misalnya harus adanya registrasi kebun, rumah kemas, ketentuan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) sesuai ketentuan negara tujuan beserta rekaman monitoringnya.
Persyaratan ini menurut Bambang, dirasakan terlalu memberatkan petani kelapa, karena sebagian besar perkebunan kelapa di Indonesia merupakan perkebunan rakyat.
Oleh karena itu, Barantin meminta kepada pemerintah China agar protokol hanya diberlakukan untuk komoditas kelapa muda segar. Pasca pertemuan bilateral kedua negara, akhirnya berbagai produk kelapa dan turunannya tidak mengalami kendala ekspor hingga saat ini.
Bambang berharap seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi untuk membantu petani, UMKM dan eksportir kelapa Indonesia agar dapat meningkatkan ekspornya terutama produk yang sudah di hilirisasi agar dapat memberikan nilai ekonomi yang lebih tinggi.
“Protokol bukan satu-satunya jalan untuk melakukan ekspor produk pertanian. Protokol diperlukan saat kita memerlukan akses pasar baru yang dipersyaratkan oleh negara tujuan ekspor. Jadi, jika produk pertanian kita dapat diterima oleh negara tujuan tanpa ada protokol, justru itu akan memudahkan petani karena kita hanya berfokus pada pemenuhan ketentuan fitosanitari yang berlaku secara internasional, bukan pada kepentingan bilateral,” pungkas Bambang.






























