
Upaya perlindungan pekerja perempuan dan pencegahan pekerja anak semakin menjadi prioritas strategis dalam industri kelapa sawit.
Sejumlah perusahaan besar hingga koperasi petani mulai memperkuat standar ketenagakerjaan berbasis prinsip keberlanjutan, dari penyediaan fasilitas kerja ramah perempuan hingga sistem monitoring tenaga kerja untuk memastikan kebun bebas dari praktik pekerja anak.
Hal itu mengemuka dalam diskusi bertema “Industri Sawit: Melindungi Perempuan dan Menghapus Pekerja Anak” yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (2 Desember 2025).
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Baginda Siagian menegaskan, Permentan 33/2025 menjadi payung hukum baru yang mengikat seluruh perusahaan sawit terkait 5 kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak ada pekerja anak, ada kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja,” ujarnya.
Baginda menekankan, isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia.
Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7–8 juta tenaga kerja tidak langsung. Bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada industri ini.
“Sawit menyumbang 3,5 persen terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata,” katanya.
Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan, seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya APD, minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata.
Di sisi lain, isu pekerja anak kerap muncul akibat salah interpretasi. “Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak,” jelas Baginda.
Meski demikian, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan akan gagal sertifikasi ISPO bila melanggar.
“Makanya saya yakin jika pekerja perempuan sudah sangat terlindungi di perusahaan-perusahaan besar. Ini mungkin PR di perusahaan menengah atau kecil. Bahkan mungkin di pekebun rakyat,” tuturnya.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari, menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar.
“Anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani. Itu harus dilihat secara hati-hati,” jelasnya.
Delima juga mendorong agar di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang tersedia 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar Perkebunan sawit.
Menurutnya, kerangka hukum sebenarnya sudah kuat, UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO, namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat.
Kompartemen Pekerja Perempuan & Perlindungan Anak Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Marja Yulianti menyampaikan, 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja, termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
Menurutnya, isu rendahnya upah perempuan tidak sepenuhnya akurat. “Perbedaan upah biasanya terjadi karena pilihan jam kerja. Jika karyawan tetap, standar upahnya sama. Itu yang kami jalankan di perusahaan yang terdaftar di GAPKI,” tegas Marja.
Dia menyebut, tuduhan pekerja anak kerap disalahpahami. Anak-anak yang pulang sekolah dan menemani orang tuanya di kebun sering dipotret lalu dianggap bekerja.
Hal ini terbukti, sekitar 69 persen perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO, sebuah indikator bahwa perlindungan perempuan dan penghapusan pekerja anak semakin mapan.
Dalam diskusi tersebut, Senior Manager Agriculture Carbon Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia.
Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah terjunnya pekerja anak di sektor ini.
Sejalan dengan studi mendalam Dana Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF, 2016) yang diperkuat oleh data pemantauan terbaru Kemitraan untuk Aksi Menanggulangi Pekerja Anak di Pertanian (PAACLA Indonesia, 2024), realitas di lapangan membuktikan bahwa formalisasi status pekerja perempuan dari pekerja harian menjadi tenaga kerja berkontrak merupakan intervensi paling krusial yang mampu memutus rantai pekerja anak, menegaskan bahwa pencapaian Zero Child Labor tidak bergantung pada sanksi dan larangan semata, melainkan pada jaminan upah dan hak pengasuhan bagi para ibu.
“Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit,” ujarnya.




























