Jakarta — Aroma kopi, sore itu (17/10) masih terasa di ruang konferensi BCD City, saat satu per satu peserta memasuki ruangan. Di layar besar terpampang kalimat pembuka yang mencuri perhatian: “Kelapa sawit adalah anugerah Tuhan bagi Indonesia yang patut disyukuri.” Kalimat itu keluar dari mulut Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, yang berbicara lantang soal masa depan sawit Indonesia di hadapan regulasi baru Uni Eropa.
Topik yang diangkat bukan hal ringan. European Union Deforestation-Free Regulation atau EUDR, yang disahkan Mei 2023, akan mulai berlaku penuh pada 30 Desember 2025. Regulasi ini menuntut agar seluruh komoditas yang masuk ke pasar Eropa — mulai dari minyak sawit, kopi, kakao, karet, kedelai, hingga kayu — benar-benar bebas deforestasi dan diproduksi secara legal sesuai hukum negara asalnya. Jika tidak, pintu ekspor bisa tertutup rapat.
Ermanto menatap audiens yang sebagian besar adalah birokrat dan pelaku industri sawit. Dengan nada pelan tapi tegas, ia berkata, “Tantangan ini bukan sekadar soal perdagangan. Ini menyangkut kedaulatan hukum dan martabat negara.”
Menurut dia, EUDR membawa konsekuensi berat bagi negara produsen seperti Indonesia. Setiap perusahaan atau pekebun kini wajib melakukan due diligence — uji tuntas yang membuktikan bahwa lahan mereka tidak berasal dari kawasan hutan yang baru dibuka. Bagi petani kecil, kewajiban ini bisa berarti tumpukan formulir, biaya pemetaan, dan koordinat geolokasi yang harus dilaporkan dalam setiap pengiriman. “Bayangkan, satu kontainer bisa mengandung ratusan titik data,” ujar Ermanto. “Bagi perusahaan besar mungkin tak masalah. Tapi bagi pekebun di pelosok Kalimantan atau Riau, ini beban nyata.”
Ia mengingatkan, sistem tolok ukur negara atau Country Benchmarking System dalam EUDR dapat menempatkan Indonesia dalam kategori risiko tinggi bila dianggap gagal menekan laju deforestasi. Konsekuensinya, produk sawit bisa dikenai verifikasi tambahan yang memperlambat ekspor atau membuat harga turun di pasar Eropa. “Inilah bentuk proteksionisme gaya baru,” katanya, “dibungkus dengan alasan lingkungan.”
Namun, di balik nada waspada itu, terselip optimisme. Indonesia, kata Ermanto, tidak berangkat dari nol. Negara ini sudah memiliki sistem sertifikasi sendiri: Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Sistem yang lahir sejak 2011 itu kini diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi baru ini menegaskan tujuh prinsip utama ISPO, mulai dari kepatuhan terhadap hukum, penerapan praktik perkebunan yang baik, pengelolaan lingkungan hidup, hingga tanggung jawab sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“ISPO bukan sekadar sertifikat di atas kertas,” kata Ermanto. “Ia adalah pernyataan kedaulatan, bahwa kita mampu mengatur diri sendiri sesuai prinsip keberlanjutan tanpa harus didikte pasar.”
Ia mencontohkan, petani kecil dengan lahan di bawah 25 hektare tidak diwajibkan memiliki izin usaha perkebunan seperti perusahaan besar. Cukup dengan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) dan dokumen lingkungan sederhana seperti SPPL, mereka sudah bisa diakui secara legal. Aturan ini, kata dia, adalah bentuk keadilan hukum bagi jutaan pekebun rakyat yang menjadi tulang punggung industri sawit nasional.
Di panggung lain, pemerintah bersama mitra internasional tengah menyiapkan langkah harmonisasi antara ISPO dan EUDR. Melalui kerja sama Joint Task Force antara Uni Eropa dan Indonesia-Malaysia, dilakukan Gap Assessment oleh European Forest Institute (EFI) untuk menilai sejauh mana ISPO memenuhi kriteria keberlanjutan global. Food and Agriculture Organization (FAO) dan Preferred by Nature pun ikut mengembangkan Assurance System Evaluation Framework (ASEF) untuk memastikan sistem penilaian ISPO sejalan dengan prinsip legalitas, ketertelusuran, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
“Kerja sama ini penting agar ISPO tak hanya diakui di dalam negeri, tapi juga dipercaya di luar negeri,” ujar Ermanto. Ia berharap hasil evaluasi itu dapat meningkatkan kredibilitas dan penerimaan ISPO di pasar global, termasuk Eropa, yang selama ini kerap memandang sawit dengan kacamata negatif.
Selain aspek perdagangan, isu yang tak kalah penting menurut Ermanto adalah perlindungan data pribadi. Regulasi EUDR menuntut keterbukaan data lahan hingga titik koordinat. Namun di sisi lain, UUD 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjamin hak warga atas privasi. “Kita tidak boleh mengorbankan hak dasar rakyat hanya demi memenuhi syarat ekspor,” katanya. “Hukum nasional harus tetap menjadi payung tertinggi.”
Ermanto menutup presentasinya dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi antar pihak. Ia menyebut konsep “Indonesia Incorporated Palm Oil” — sinergi antara pemerintah, perusahaan, akademisi, dan masyarakat sipil — sebagai jalan tengah menghadapi tekanan global. Menurutnya, dunia perlu melihat bahwa sawit Indonesia bukan sumber kerusakan, melainkan bagian dari solusi untuk pembangunan berkelanjutan.
“ISPO harus menjadi simbol integritas dan kemandirian bangsa,” ujarnya disambut tepuk tangan. “Bahwa setiap tetes minyak sawit Indonesia lahir dari tanah yang legal, dikelola dengan baik, dan membawa kesejahteraan bagi rakyatnya.”
Sore itu, matahari condong di barat. Para peserta mulai meninggalkan ruangan dengan wajah serius, sebagian masih menatap layar ponsel memeriksa kabar terbaru tentang EUDR. Di luar, angin membawa aroma sawit yang baru dipanen — simbol dari anugerah yang masih menjadi perdebatan dunia. Seperti kata Ermanto, sawit terbentang luas di garis khatulistiwa, anugerah Tuhan bagi Indonesia dan dunia. Dan tugas bangsa ini, katanya, adalah mengelolanya dengan rasa syukur, dengan kaidah keberlanjutan, dan dengan kepala tegak di hadapan dunia.






























