Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) Kementerian Pertanian (Kementan) mengakselerasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) melalui pola kemitraan.
Kemitraan bisa menjadi solusi strategis perkuat usaha perkebunan, baik menjaga keberlangsungan rantai pasok maupun kesejahteraan pelaku usaha perkebunan termasuk pekebun.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman meminta jajarannya agar memperkuat kemitraan, sehingga pelaksanaan target PSR bisa segera tercapai.
Kemitraan, kata Mentan Amran, merupakan salah satu elemen penting dalam industri karena terkait aspek persaingan usaha dan keberlanjutan industri ke depan.
“Kemitraan pekebun dengan perusahaan perkebunan merupakan kunci dasar kekuatan dalam peningkatan daya saing,” kata Mentan Amran, yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas itu.
Selain melakukan perbaikan kebun tidak produktif melalui PSR, Kementan juga melakukan perbaikan mutu dan produktivitas sawit melalui penguatan Sapras, pengembangan SDM pekebun seperti beasiswa dan pelatihan sawit, perbaikan tata kelola, pendampingan, penyuluhan, serta kemitraan.
Senada, Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjen Perkebunan), Andi Nur Alam Syah mengatakan, kemitraan yang baik sejatinya harus memenuhi tiga aspek yaitu transparan, evaluasi secara berkala, pembinaan, dan koordinasi.
“Adanya jalur kemitraan membantu percepatan PSR,” kata Nur Alam pada workshop ‘PTPN untuk Sawit Rakyat yang bertemakan Pemberdayaan petani melalui program PSR: Kolaborasi dan Berkelanjutan’ di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, (25/1).
Melalui jalur kemitraan, lanjut Nur Alam, perusahaan perkebunan akan diuntungkan dengan terjaminnya pasokan sumber bahan baku bagi industri pengolahan yang dimiliki perusahaan.
“Sedangkan bagi pekebun, terciptanya kestabilan harga tandan buah segar (TBS) sehingga berdampak positif terhadap pendapatan atau kesejahteraan pekebun,” kata Nur Alam.
Dia berharap, melalui penguatan kelembagaan dan kemitraan yang baik dan sesuai dengan ketentuan berlaku, dapat memberikan jaminan pasar bagi pekebun swadaya dan jaminan kelancaran akses petani swadaya untuk memperoleh benih dan pupuk berkualitas.
“Kemudian bimbingan teknis terkait peningkatan produksi TBS, peningkatan mutu TBS Pekebun swadaya sesuai standar industri kelapa sawit, pola usaha tani/berkebun yang baik (Good Agriculture Practices) dan berkelanjutan, sehingga terciptanya penguatan dari hulu hingga hilir secara maksimal,” imbuhnya.