Lonjakan Permintaan India Dorong Kenaikan Harga Minyak Sawit

0
Pekerja memantau proses pemurnian minyak sawit mentah di fasilitas pengolahan kelapa sawit PT Perkebunan Nusantara III. Dok: PTPN III

Harga Referensi (HR) minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) naik kembali, didorong lonjakan permintaan dari pasar, termasuk India, yang tidak diimbangi peningkatan produksi.

Penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Pungutan Ekspor (PE), untuk periode Oktober 2025 adalah sebesar USD 963,61/MT. Nilai ini meningkat sebesar USD 8,89 atau 0,93 persen dari HR CPO periode September 2025 yang tercatat sebesar USD 954,71/MT.

“Peningkatan HR CPO dipengaruhi peningkatan permintaan, terutama dari India, yang tidak diimbangi dengan kenaikan produksi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (30/9).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1991 Tahun 2025 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum BPDP-KS yang berlaku untuk periode 1–31 Oktober 2025.

“Saat ini, HR CPO naik menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Merujuk pada PMK yang berlaku, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 124/MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode Oktober 2025, yaitu sebesar USD 96,3606/MT untuk periode Oktober 2025,” ujarnya.

Penetapan HR CPO diperoleh dari rerata harga selama periode 25 Agustus–24 September 2025 pada Bursa CPO Indonesia sebesar USD 889,19/MT, Bursa CPO Malaysia sebesar USD 1.038,02/MT, dan Harga Port CPO Rotterdam sebesar USD 1.233,93/MT.Ā 

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, jika selisih rerata dari tiga sumber harga melebihi USD 40, HR CPO dihitung dari rerata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO Malaysia dan Bursa CPO Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 963,61/MT,” jelas Tommy.

Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 31/MT.Ā 

Penetapan merek tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 1992 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25Kg.

Sementara itu, HR biji kakao periode Oktober 2025 ditetapkan sebesar USD 7.458,83/MT, turun sebesar USD 715,90 atau 8,76 persen dari bulan sebelumnya.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi peningkatan pasokan dari negara produsen utama yang tidak diimbangi dengan peningkatan permintaan,” katanya.

Ia melanjutnya, penurunan ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Oktober 2025 menjadi USD 7.047/MT, turun USD 696 atau 8,99 persen dari periode sebelumnya.

Namun, penurunan HR dan HPE biji kakao tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 15 persen.Ā 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini