Meningkatkan Kompetensi Asesor, LSP PHI Gelar Upgrading dan RCC Asesor Kompetensi

0

 

Lembaga Sertifikasi Profesi Perkebunan dan Hortikultura (LSP-PHI) menggelar Upgrading dan Recognition Current Competency (RCC) Asesor Kompetensi untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi asesor.

 Direktur Utama LSP-PHI, Darmansyah Basyarudin mengatakan, peserta yang mengikuti program RCC ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mereka tentang kebijakan sistem sertifikasi kompetensi, serta memiliki kemampuan dalam merencanakan aktivitas dan proses asesmen, memberikan kontribusi dalam validasi asesmen, melaksanakan asesmen, dan menilai kompetensi.

“Ini adalah langkah yang sangat positif karena dengan memperbaharui dan meningkatkan kompetensi asesor, LSP-PHI dapat memastikan bahwa asesor yang terlibat dalam proses sertifikasi kompetensi memiliki pemahaman yang terkini dan mendalam tentang standar serta proses yang relevan dalam melakukan penilaian terhadap kemampuan individu,” kata Darmansyah saat pembukaan acara di Jakarta, 20/2/2024.

Menurut Darmansyah, meningkatnya keterampilan dan pengetahuan para asesor akan berdampak positif pada proses sertifikasi itu sendiri, memastikan bahwa asesmen dilakukan dengan cara yang adil, obyektif, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Semoga kegiatan ini mampu  memberikan pembaruan yang diperlukan serta meningkatkan kualitas layanan sertifikasi kompetensi,” kata Darmansyah.

Darmansyah menambahkan, LSP-PHI telah mendapatkan lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP.

“Upgrading & RCC dilaksanakan untuk menciptakan asesor kompetensi yang “qualified” dan “certified”. Pelatihan ini dilaksanakan selama 2 (Dua) hari mulai tanggal 20 hingga 21 Februari 2024 dengan menghadirkan Master Asesor BNSP Bambang Gatut Nurmantyo dan Thomas Widodo,” tambah Darmansyah.

Master Asesor BNSP Thomas Widodo mengungkapkan, sesuai dengan surat edaran ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 1/BNSP/I/2024 tentang penerapan Materi Uji Kompetensi (MUK) Versi 2023 dimana LSP harus mengembangkan MUK dengan menggunakan format atau perangkat asesmen sesuai dengan modul pelatihan Asesor Kompetensi dan RCC Asesor Versi 2023.

Penerapan MUK Versi 2023 ini akan diverifikasi bersamaan dengan kegiatan Penambahan atau Penyesuaian Ruang Lingkup (PRL)yang sudah diajukan kepada BNSP.

Sehingga LSP dapat; Merespon perubahan skema Asesor Kompetensi sebagai tuntutan penggunaan SKKNI 333 tahun 2020, menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.140/BNSP/I/2024, Mencapai efisiensi dan efektivitas LSP dalam menerapkan asesmen terintegrasi; dan mengembangkan MUK yang Valid dan Handal

“Untuk itu LSP harus mengembangkan MUK dengan format sesuai dengan Modul Pelatihan Asesor Kompetensi dan RCC Asesor Kompetensi versi 2023,” kata Widodo.

Menurut Widodo, dengan adanya MUK Versi 2023 yang Valid dan Handal diharapkan Asesor Kompetensi LSP memiliki ketertelusuran terhadap dokumen skema, ketertelusuran terhadap standar kompetensi yang digunakan (SKKNI/SKKK/SKKI) yang sesuai dengan tingkatan kompetensi dan memperhatikan konteks profesinya.

“Kemudian memperhatikan pemenuhan dimensi kompetensi, memperhatikan kesesuaian penggunaan metode dan perangkat asesmen terhadap karakteristik asesi dan MUK tervalidasi,” kata Widodo.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini