Menko Airlangga Dorong Penyelesaian Penggunaan Tanah dan Kawasan Hutan untuk Sawit Rakyat

0
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto di acara Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan, dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, Jumat, 9 Agustus 2024. (Foto: Kemenko Perekonomian)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mendorong penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan untuk meningkatkan tata kelola kebun sawit rakyat dan mendukung kebijakan Reforma Agraria

Dalam kebijakan Reforma Agraria yang diluncurkan pada 2017, pemerintah menekankan pemberian perlakuan yang setara dan kesetaraan kepada masyarakat ekonomi lemah melalui penyediaan aset, termasuk lahan atau tanah.

Menko Airlangga mengatakan, pemerintah telah menerbitkan SK Biru TORA untuk legalisasi dan redistribusi tanah, serta SK Hijau Hutsos untuk pemanfaatan hutan sosial, guna memberikan kepastian hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan itu menjadi penting dan salah satu diterapkan untuk Kebun Sawit Rakyat agar mendukung tata kelola yang baik,” kata dia pada Festival Lingkungan, Iklim, Kehutanan dan Energi Baru Terbarukan (LIKE) 2, Jumat lalu.

Pada kesempatan ini, Presiden Joko Widodo menyerahkan SK kepada penerima manfaat, termasuk SK TORA (SK Biru) seluas 43.100 hektare dan SK Hutsos (SK Hijau) seluas sekitar 1.085.276 hektare.

Selain itu, penyerahan juga mencakup hutan adat seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, serta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dengan total 37.000 hektare, terdiri dari 17.600 hektare dari Hutsos dan 19.400 hektare dari tanah hutan TORA.

“Kemudian realisasi dana PSR, itu telah mencapai Rp 9,6 triliun untuk 154.886 pekebun atau 344.792 hektare, ini sampai bulan Juni. Dan dana yang diterima pekebun akan ditingkatkan dari Rp30 juta menjadi Rp60 juta. Nah, oleh karena itu kami berharap dengan peningkatan ini produktivitas akan meningkat menjadi 24 ton per TBS per hektare,” ujar Menko Airlangga.

Pekebun sawit rakyat di lahan TORA, dapat segera mengajukan dana PSR yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2022. Sedangkan untuk sawit rakyat di lahan hutsos, tetap dapat diberikan dana PSR namun menunggu penyempurnaan regulasi.

Selain itu, dalam rangka melakukan perbaikan tata kelola kelapa sawit, Pemerintah telah menyusun RPerpres Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (Sanas-KSB) tahun 2025-2029 sebagai pengganti Inpres Nomor 6 Tahun 2019.

“Penerima TORA dan SK Hijau tentu perlu didampingi dari aspek bisnis dan berbagai kolaborasi oleh para stakeholder, antara lain Kementerian LHK, Kementerian Desa, BUMN, PUPR, Parawisata, Perhutani, Pemda, dan tentunya dari sektor perbankan dan dari para pengusaha di bidang sawit. Nah, ke depan tentunya bisnis masyarakat dan kapasitas dapat ditingkatkan dengan integrasi berbasis desa dan skala regional yang lebih besar,” pungkas Menko Airlangga.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Keuangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Komisi Yudisial, serta sejumlah Duta Besar Negara Sahabat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini