Menko Zulhas Pastikan HET Minyakita Belum Berubah

0
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan keterangan pers setelah rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga yang membahas Pembangunan Infrastruktur Pascapanen, Penyesuaian Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP), dan tata kelaloh minyak goreng, Jakarta, Rabu (22/4).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pemerintah belum akan menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat merek Minyakita. Hal ini disampaikan usai rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga di Jakarta pada Rabu (22/4).

Menurutnya, usulan penyesuaian harga masih perlu dikaji secara matang. Ia meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama instansi terkait untuk melakukan perhitungan terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.

Saat ini, HET Minyakita masih mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang menetapkan harga sebesar Rp 15.700 per liter di tingkat konsumen.

“Tadi Mendag mengusulkan penyesuaian. Tapi, saya minta dihitung dulu. Minta BPKP dan beberapa instansi terkait untuk menghitung bareng-bareng. Nanti baru kita dapat secara khusus. Jadi minyak kita tidak ada perubahan harga,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Minyakita awalnya merupakan minyak goreng curah yang dikemas ulang agar lebih higienis dan ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar tradisional. Namun, popularitasnya yang meningkat pesat membuat permintaan melonjak, termasuk dari ritel modern dan pusat perbelanjaan.

“Minyakita ini terlalu populer sekarang. Semua orang belinya Minyakita. Nah, karena itu, kami barusan rapat, nanti Minyakita itu dikoordinir sebagian besar oleh BUMN Bulog, untuk kembali dia memenuhi pasar-pasar tradisional yang ada di 500 kabupaten/kota itu,” ujar Zulhas

Tokoh dari Lampung itu menjelaskan, distribusi bantuan pangan dalam jumlah besar telah menyedot pasokan Minyakita dari pasar tradisional sehingga berdampak pada kenaikan harga.

“Sementara nanti kalau ada bantuan pangan, seperti kemarin dan bulan ini kita ada bantuan pangan 18 juta ya. Dikali dua jadi 33 juta untuk dua bulan. Jadi, kemarin ada 33 juta bantuan pangan, kali 2 liter. Nah pakai Minyakita. Itu tuh kesedot, sehingga di pasar agak berkurang, sehingga harga menjadi naik. Nah ini cepat kita akan supply-nya kita tambah,” jelasnya.

besarnya volume bantuan tersebut, kata Zulhas, menjadi faktor utama terganggunya keseimbangan pasokan di pasar.

“Jadi sudah ketemu sebabnya kenapa naik ya karena ada bantuan pangan 33 juta kali 2 bulan kali 2 liter. Oh itu banyak sekali itu. Gitu yang dari pasar tradisional pindah ke bantuan pangan jadi ini naik,” ujarnya. 

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah akan mengatur ulang distribusi. Peran Perum Bulog akan diperkuat untuk memastikan Minyakita kembali difokuskan ke pasar tradisional di seluruh kabupaten/kota.

Sementara itu, untuk program bantuan pangan ke depan, pemerintah akan menggunakan berbagai merek minyak goreng dengan harga yang setara. Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan Minyakita di pasar dan menstabilkan harga.

“Nah, sekarang kita kembali nanti kalau bantuan kita minta merek apa saja dengan harga sama dari produsen sehingga yang di pasar tradisional itu tidak berkurang,” katanya.

Terpisah, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan akan menindak tegas pelaku usaha yang bermain di balik anomali harga tersebut.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy menegaskan, tidak ada alasan apa pun termasuk faktor global yang membenarkan bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga di atas (HET) Rp 15.700 per liter.

“Produksi cukup, bahan baku aman. Jadi kalau harga naik, itu bukan soal pasokan, tapi soal distribusi yang tidak dikendalikan. Ini tidak bisa dibiarkan,” ungkapnya.

Sarwo Edhy secara terbuka memperingatkan produsen agar tidak lagi bersikap pasif. “Produsen tidak boleh cuci tangan. Ini produk mereka, mereka yang harus bertanggung jawab penuh sampai ke tangan konsumen. Kalau ada distributor yang bermain harga, tindak. Cabut. Jangan diberi ruang,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang belum menyalurkan kewajiban DMO-nya sama sekali. Situasi ini membuka ruang terjadinya kelangkaan semu dan spekulasi harga di lapangan.

“Jangan sampai kewajiban dalam negeri diabaikan demi kepentingan lain. DMO itu bukan pilihan, itu kewajiban,” tegas Sarwo Edhy.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini