Mentan Amran Kejar Produsen Minyak Goreng yang Melanggar HET

0
Menteri Pertanian/ Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12).

Menteri Pertanian/ Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap adanya pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang dilakukan oleh dua produsen menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Amran menegaskan, pemerintah akan menelusuri dugaan pelanggaran tersebut hingga ke tingkat produsen dan pabrik, serta menindak tegas pihak yang terbukti melanggar ketentuan.

“Ada dua perusahaan yang kami temukan menaikkan harga di atas HET. Kami minta ditelusuri sampai ke produsennya, sampai ke pabriknya. Ini bukan lagi imbauan, tapi penindakan,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (22/12).

Amran menjelaskan, dua perusahaan tersebut menjual minyak goreng di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah. Padahal, minyak goreng yang beredar seharusnya dijual sesuai HET karena pasokan nasional dalam kondisi sangat mencukupi.

“Harusnya Rp 15.700, tapi dijual Rp 18.000. Itu tidak boleh dan tidak ada alasan,” tegas dia.

Amran menekankan, Indonesia merupakan salah satu produsen minyak goreng terbesar di dunia, sehingga tidak ada pembenaran bagi pelaku usaha untuk menaikkan harga, terlebih dengan memanfaatkan momentum hari besar keagamaan.

Sebagai langkah lanjutan, pemerintah telah mengerahkan Satgas Pangan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dari hulu hingga hilir. Penelusuran difokuskan pada produsen dan pihak yang diduga sengaja meraup keuntungan berlebih di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.

“Yang kami kejar bukan pedagang kecil. Kami fokus ke produsennya dan siapa pun yang memanfaatkan situasi ini,” ujar Amran.

Dia menambahkan, apabila terbukti melanggar ketentuan, produsen yang bersangkutan akan dikenai sanksi tegas, mulai dari proses pidana hingga pencabutan izin usaha.

Temuan HET Minyakita diperoleh dari hasil sidak Bapanas bersama Kemendag, dan Satgas Pangan baru-baru ini di Pasar Rumput, Jakarta. Ada pedagang di sana mengaku mendapatkan pasokan MinyaKita dari distributor dengan skema bundling.

Dengan skema tersebut harga MinyaKita ditentukan dengan jumlah pembelian bundling dibagi dua dengan minyak kemasan premium. Distributor juga mengenakan harga Minyalita per liter tidak sesuai harga penjualan di tingkat pengecer yang ditetapkan paling tinggi di Rp 14.500 per liter. Alhasil, harga jual Minyakita ke masyarakat melebihi HET Rp 15.700 per liter.

“Sanksinya kalau terbukti itu pidana dan pencabutan izin. Tidak ada alasan. Kita mensuplai dunia. Kita produsen minyak goreng terbesar dunia, tapi kita menjual dengan harga yang mahal, bahkan harga yang tinggi,” kata Amran.

Harga Minyalita sendiri telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024. Dalam regulasi ini ditetapkan harga penjualan Minyakita di tingkat D1 paling tinggi Rp 13.500 per liter, tingkat D2 paling tinggi Rp 14.000 per liter, dan tingkat pengecer paling tinggi Rp 14.500 per liter. Terakhir, HET Minyalita di tingkat konsumen di Rp 15.700 per liter.

Di samping itu, dalam beleid terbaru di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025, dapat dijelaskan bahwa MinyaKita bukan merupakan minyak goreng bersubsidi. 

Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diatur tata kelola dan distribusinya oleh pemerintah agar dapat dijual dengan harga terjangkau sesuai HET. Ketersediaan dan keterjangkauan harganya dijaga melalui pengaturan distribusi, bukan dengan mekanisme subsidi anggaran negara.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini