
Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum (Hukum Ekonomi) Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) dalam Sidang Terbuka Senat yang digelar pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Penguatan Sistem Hukum Perkelapasawitan di Indonesia”, Prof. Ermanto menyampaikan gagasan besar untuk membenahi tata kelola sawit nasional yang hingga kini masih menghadapi tantangan hukum, kelembagaan, dan tekanan global.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan produsen kelapa sawit terbesar di dunia, dengan lebih dari 16 juta tenaga kerja bergantung pada industri ini. Namun, di balik kontribusi ekonomi yang besar, sektor sawit nasional masih menghadapi tantangan besar dan kompleks.
Tantangan terbesar datang dari tekanan internasional, terutama dari Uni Eropa dan negara-negara maju, yang menilai praktik budidaya kelapa sawit Indonesia tidak berkelanjutan.
“Isu seperti pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, dan pengabaian hak-hak masyarakat adat kerap dijadikan dasar kampanye negatif, boikot produk, hingga kebijakan dagang yang bersifat diskriminatif,” ujarnya.
Sementara itu, di dalam negeri, tata kelola industri sawit dinilai masih belum efektif. Berdasarkan kajian sistematik Ombudsman Republik Indonesia, terdapat empat persoalan utama yang dihadapi, lahan, perizinan, tata niaga, dan kelembagaan.
Menurut Prof. Ermanto, akar dari berbagai persoalan tersebut adalah belum adanya kepastian hukum dalam sektor kelapa sawit. “Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor ini belum terkoordinasi secara terpadu,”jelasnya.
Ketidakharmonisan regulasi yang mencakup perizinan, perlindungan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan kemitraan usaha dinilai turut memicu pandangan ambivalen dari investor asing, serta menghambat pertumbuhan industri secara berkelanjutan dan kompetitif.
Sebagai solusi, Prof. Ermanto mengusulkan dibentuknya Undang-Undang Perkelapasawitan yang bersifat lex specialis. Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum tunggal yang tidak hanya menyelesaikan persoalan substansial, tetapi juga memperkuat koordinasi kelembagaan lintas sektor.
“Saya mengusulkan perlunya pembentukan satu undang-undang khusus tentang perkelapasawitan yang bersifat lex specialis, yang tidak hanya mampu menjawab permasalahan substansial, tetapi juga menjadi dasar hukum yang kuat untuk penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor secara nasional,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa pembentukan badan khusus perkelapasawitan juga penting untuk menjalankan, mengawasi, dan menyelesaikan tata kelola sawit secara terintegrasi dan terpusat.
“Sudah saatnya hukum hadir bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai penggerak utama transformasi industri perkelapasawitan di Indonesia menuju keberlanjutan, keadilan, dan kedaulatan ekonomi nasional,” tegasnya.
Prof. Ermanto juga menyoroti bahwa keterlibatan banyak kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam pengelolaan sawit nasional telah melahirkan regulasi yang tidak harmonis serta kebijakan yang tumpang tindih.
“Pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia masih terkesan ego sektoral dan bekerja dalam xylo (tersekat-sekat),” ujarnya. Kondisi ini dinilainya telah menimbulkan permasalahan hukum dalam merespons kebutuhan ekosistem bisnis perkelapasawitan, baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.
Sebagai contoh praktik kelembagaan yang lebih terpusat, ia menyinggung Malaysia yang telah membentuk Malaysia Palm Oil Board (MPOB) melalui Malaysian Palm Oil Board Act 1998. Lembaga tersebut berada langsung di bawah Kementerian Komoditas dan bertindak sebagai motor riset, pengembangan, dan pengawasan industri sawit secara terintegrasi.
Dalam penutup orasinya, Prof. Ermanto menegaskan bahwa pembaruan sistem hukum perkelapasawitan adalah bagian dari mandat konstitusi untuk mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan.
Ia juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam merumuskan arah kebijakan hukum ekonomi yang progresif, inklusif, dan berpihak pada kepentingan nasional.





























