Prof Ermanto: BPPI Bisa Jadi Game Changer Industri Sawit

0
Prof Ermanto Fahamsyah

Pengelolaan sektor perkelapasawitan nasional dinilai masih berjalan secara sektoral dan terfragmentasi. Berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat kerap memunculkan regulasi yang tumpang tindih dan kurang harmonis, sehingga kebijakan yang dihasilkan tak jarang kurang responsif dan lamban terhadap kebutuhan industri sawit, baik di tingkat nasional maupun global.

Menanggapi persoalan ini, Prof Ermanto Fahamsyah dalam orasi ilmiahnya setelah dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), mengusulkan pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI) sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Menurutnya, BPPI dapat menjadi game changer dalam mentransformasi tata kelola sawit secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.

“BPPI dirancang untuk mengatasi ego sektoral dan menyinergikan kepentingan negara, pelaku usaha, hingga petani kecil. Model kelembagaan ini penting agar Indonesia mampu merespons tekanan global terhadap standar keberlanjutan sawit sekaligus mempercepat pertumbuhan industri secara adil dan efisien,” ujar Prof Ermanto.

BPPI nantinya akan memegang peran strategis sebagai pusat pengambilan satu pintu untuk investasi dan pengembangan industri kelapa sawit.

“Dengan mandat itu, BPPI dapat mempercepat arus investasi, mengatasi fragmentasi regulasi, dan memastikan seluruh program pengembangan sawit berada dalam satu kerangka regulatif yang sinergis,” tambahnya.

Selain menjadi pusat kebijakan, BPPI juga akan bertanggung jawab atas pelaksanaan tata kelola sawit secara menyeluruh. Mulai dari perizinan, sertifikasi, pengawasan pelaku usaha, dan percepatan transformasiindustri sawit menuju praktik yang berkelanjutan. 

Prof Ermanto menegaskan, percepatan implementasi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, yang menjadi instrumen penting untuk menjawab tekanan pasar internasional, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap petani kecil sebagai pilar utama industri sawit nasional.

Dalam dimensi eksternal, lanjutnya, BPPI memegang peran strategis sebagai wakil negara dalam memajukan promosi, diplomasi dagang, serta perlindungan terhadap hambatan perdagangan internasional yang merugikan produk sawit Indonesia.

Tidak hanya itu, BPPI juga bertanggung dalam mengembangkan penelitian dan inovasi (R&D) guna meningkatkan produktivitas, efisiensi, serta daya saing industri sawit secara berkelanjutan dan berbasiskan ilmu pengetahuan.

Dari sisi pendanaan, BPPI memiliki kewenangan untuk mengelola dana kelapa sawit dari berbagai sumber, termasuk mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), iuran pelaku usaha, hingga sumber-sumber sah lainnya.

Dengan demikian, BPPI tidak hanya berperan dalam merumuskan kebijakan tetapi juga mengelola instrumen fiskal strategis guna memperkuat kapasitas kelembagaan dan pembangunan sektor sawit nasional. 

Secara kelembagaan, BPPI dibentuk dengan struktur yang mencerminkan representasi lintas sektor dan multi-pemangku kepentingan, terdiri atas unsur kementerian yang membidangi pertanian, keuangan, perindustrian, perdagangan, agraria dan tata ruang, serta kementerian lain yang terkait. 

Selain itu, juga melibatkan pelaku industri sawit dan unsur masyarakat atau institusi yang ditunjuk pemerintah.

“Dengan komposisi seperti ini, BPPI tidak hanya menjadi lembaga negara, tetapi juga ruang deliberatif bagi semua aktor utama dalam ekosistem perkelapasawitan nasional,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, BPPI diwajibkan menyampaikan laporan kinerja secara berkala kepada Presiden dan mempublikasikannya kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. 

Dengan pendekatan tata kelola yang kolaboratif, partisipatif, dan transparan, BPPI diharapkan menjadi model kelembagaan modern yang mampu menyinergikan fungsi negara dan pasar, serta menjamin keberlanjutan ekologis, keadilan sosial, dan daya saing ekonomi sektor kelapa sawit Indonesia di panggung global.

Adapun usulan pembentukan BPPI bukan tanpa preseden. Negara tetangga, Malaysia, telah lebih dulu membentuk lembaga serupa bernama Malaysian Palm Oil Board (MPOB) yang dibentuk berdasarkan Malaysian Palm Oil Board Act 1998. 

Lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Perkebunan dan Komoditas Malaysia dan memiliki mandat jelas untuk mengembangkan industri sawit secara terarah dan menyeluruh.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini