EUDR Kembali Ditunda, GAPKI Harap Ada Negosiasi dengan Eropa

0
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono
Ketua Gabungan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono. Dok: tangkap layar

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyambut baik rencana penundaan pelaksanaan European Deforestation Regulation (EUDR) yang semula dijadwalkan berlaku tahun depan. Penundaan ini dinilai memberikan kesempatan lebih bagi pelaku industri sawit dan pemerintah Indonesia untuk mempersiapkan diri.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono menuturkan bahwa penundaan ini sangat membantu terutama bagi petani sawit agar dapat menyesuaikan dan mematuhi ketentuan EUDR.

“Bagus, ini memberikan waktu utamanya petani sawit agar bisa comply (mematuhi) terhadap EUDR,” ujar Eddy saat dihubungi Majalah Hortus, Jakarta, Jumat (26/9).

Selain memberi ruang bagi petani, penundaan ini juga membuka peluang bagi pemerintah Indonesia untuk melakukan negosiasi lebih lanjut dengan Uni Eropa.

“Pemerintah masih bisa melakukan negosiasi dengan EU agar EU juga menghormati UU di Indonesia, contohnya sharing peta karena UU di Indonesia tidak memperbolehkan pembukaan lahan baru,” katanya.

Sementara itu, bagi perusahaan besar, aturan ini dinilai tidak terlalu menjadi hambatan. Sejak 2011, perusahaan sawit sudah menerapkan moratorium pembukaan lahan baru, yang kemudian diperkuat melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 yang melarang secara total pembukaan kebun baru.

“Kalau untuk perusahaan tidak terlalu bermasalah karena sudah sejak tahun 2011 sudah di moratorium dan di tahun 2019 dengan Inpres No 5 sudah total tidak diperbolehkan membuka kebun baru,” katanya.

Menurut Eddy, tekanan untuk menunda penerapan EUDR justru lebih besar datang dari Amerika Serikat dan negara-negara Uni Eropa itu sendiri. “Tekanan penundaan EUDR justru besar dari AS dan negara-negara EU sendiri,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner Lingkungan Uni Eropa, Jessica Roswall, menyampaikan bahwa pelaksanaan aturan anti-deforestasi kembali ditunda selama satu tahun.

Roswall menjelaskan, penundaan ini bukan karena tekanan dari Amerika Serikat (AS), melainkan disebabkan oleh kendala teknis. Sistem IT yang digunakan untuk memantau kepatuhan terhadap aturan tersebut belum siap menangani volume data yang sangat besar dari berbagai industri.

“Kami khawatir dengan sistem IT, mengingat banyaknya informasi yang harus dimasukkan. Karena itu, kami akan meminta penundaan selama satu tahun agar ada waktu tambahan untuk mengatasi risiko tersebut,” ujar Roswall.

Ia menambahkan, risiko terbesar datang dari potensi “overload” sistem akibat banjir data dari pelaku usaha dalam waktu singkat. Hal ini, menurutnya, justru dapat menimbulkan gangguan bagi bisnis Uni Eropa maupun rantai pasok global.

Roswall menegaskan, langkah selanjutnya akan dibahas bersama Parlemen Eropa dan negara-negara anggota Uni Eropa, yang keduanya harus menyetujui penundaan tersebut sebelum dapat diberlakukan secara resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini