Ombudsman Sarankan Kemendag Perketat Pengawasan terhadap Produsen dan Distributor Minyakita

0
Minyakita yang diproduksi PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berlabel 1 liter, namun isi yang sebenarnya hanya sekitar 750–800 mililiter. Dok: Supianto/Majalah Hortus

Ombudsman menyarankan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk meningkatkan aspek pengawasan terhadap produsen dan distributor Minyakita. Hal ini guna memastikan produk yang beredar di masyarakat memenuhi standar. 

Berdasarkan hasil temuan uji petik pengawasan Minyakita di 6 Provinsi, Ombudsman menemukan, sebanyak 24 dari 65 sampel (36,92%), terjadi pengurangan volume Minyakita dengan kisaran 10-270 mililiter.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan pada 16–18 Maret, pihaknya melakukan uji petik untuk menguji kesesuaian volume, Harga Eceran Tertinggi (HET) dan atribut pelabelan pada produk Minyakita di 6 provinsi.

“Ada 5 pelaku usaha yang melakukan pengurangan volume di atas 30-270 ml. Para pelaku usaha ini nama-namanya telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan,” ungkap Yeka di Kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (22/3).

Kemudian terkait HET, Ombudsman menyatakan seluruh sampel uji petik menunjukkan Minyakita di atas HET Rp 15.700 dengan rata-rata harga sebesar Rp 17.769. 

“Harga terendah terpantau di Bengkulu dan Kalimantan Selatan sebesar Rp 16.000 tercatat di Bengkulu. Sedangkan harga tertinggi Minyakita di Banten dan Bogor mencapai Rp 19.000,” jelas Yeka.

Oleh karena itu, Yeka meminta Kemendag untuk melakukan evaluasi mengenai margin sebesar Rp 500 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pembagian margin ini perlu dievaluasi. Jangan-jangan margin Rp 500 ini terlalu kaku. Misalnya dari sisi kewilayahannya belum efisien. Simirah (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) harus dievaluasi,” tegas Yeka.

Selanjutnya, Yeka juga menyarankan kepada Kemendag untuk menegakkan sanksi keras terhadap produsen dan distributor yang terbukti melanggar regulasi serta memperketat izin edar bagi produsen dan distributor dengan memperhatikan transparansi dan kepatuhan terhadap standar volume kemasan.

Selain itu, Ombudsman juga memberikan saran perbaikan dalam hal peningkatan transparansi dan akuntabilitas. Yakni dengan melakukan evaluasi terkait rantai distribusi dan kebijakan harga produk agar sesuai dengan HET dan terjangkau oleh masyarakat. Kedua, memastikan labelisasi kemasan Minyakita jelas dan akurat agar konsumen dapat mengetahui dengan pasti jumlah dan kualitas produk yang dibeli.

“Ombudsman juga menyarankan agar dapat diupayakan kompensasi yang adil bagi konsumen yang mengalami kerugian akibat praktik menyimpang oleh produsen atau distributor,” kata Yeka.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, temuan Ombudsman terkait Minyakita semakin memperkuat temuan Kemendag di lapangan. Pihaknya akan menjadikan temuan Ombudsman sebagai salah satu bahan referensi dalam pembuatan kebijakan.

“Laporan investigasi Ombudsman tentang Minyakita turut memperkuat temuan kami (Kemendag) di lapangan. Temuan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan serta kami tindak lanjuti sebagaireferensi pembuatan kebijakan Minyakita terkait distribusi dan lain sebagainya,” kata Mendag Busan.

Selain itu, lanjut Mendag Busan, Kemendag siap untuk mengevaluasi secara menyeluruh terkait distribusi, pengaturan, dan HET Minyakita.

“Kemendag menerima saran Ombudsman untuk mengevaluasi margin Minyakita dan SIMIRAH agar lebihtransparan, sehingga semua pelaku usaha bisa mendapatkan akses ke minyak goreng hasil domestic market obligation (DMO),” imbuh Mendag Busan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini