Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat Indonesia masih menghadapi defisit pada dua komoditas peternakan utama, yaitu susu dan daging sapi. Pada tahun 2024, kebutuhan susu nasional mencapai 4,7 juta ton, namun produksi dalam negeri baru sekitar 1 juta ton. Sementara itu, produksi daging sapi hanya mencapai 0,3 juta ton dari kebutuhan sebesar 0,77 juta ton.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda, saat membuka International Livestock, Dairy, Meat Processing, and Aquaculture Exposition (ILDEX) Indonesia 2025 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang Selatan, pada Rabu (17/9/2025).
Agung menjelaskan, defisit susu nasional saat ini tercatat sebesar 3,7 juta ton, atau sekitar 79 persen dari total kebutuhan.
“Kebutuhan susu pada tahun 2024 sebesar 4,7 juta ton dan produksi nasional baru 1 juta ton. Artinya, kita mengalami defisit sebesar 3,7 juta ton, atau 79 persen dari kebutuhan nasional,” ujar Agung.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas daging sapi. Dengan produksi hanya sebesar 0,3 juta ton, Indonesia mengalami defisit sekitar 0,4 juta ton, atau baru memenuhi 48 persen dari kebutuhan nasional.
“Kita masih dihadapkan pada tantangan nyata. Kebutuhan nasional daging sapi tahun 2024 sebesar 770 ribu ton, sementara produksi hanya 300 ribu ton. Ini berarti kita defisit sekitar 400 ribu ton, atau 52 persen dari kebutuhan,” katanya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bisnis di bidang peternakan dan kesehatan hewan memiliki potensi besar untuk dikembangkan, seiring meningkatnya permintaan masyarakat terhadap protein hewani.
“Kementan terus mendorong investasi subsektor peternakan terutama komunitas sapi perah dan sapi berdaging guna meningkatkan produksi dan mewujudkan tersedianya daging sapi dan susu,” ujarnya.
Untuk menutup defisit produksi susu dan daging nasional, pemerintah tengah menjalankan Program Percepatan Pemenuhan Produksi Susu dan Daging Nasional (P2SDN). Dalam program ini, telah disusun peta jalan pembangunan peternakan nasional 2025–2035, yang memuat serangkaian intervensi strategis dan optimistis.
Salah satu rencana utama dalam periode 2025–2029 adalah mendatangkan 1 juta ekor sapi perah dan 1 juta ekor indukan sapi potong melalui program impor terencana.
“Kementan sedang menyusun instruksi presiden tentang P2SDN ini dengan melibatkan 26 kementerian lembaga terkait termasuk pemerintah daerah, provinsi, dan kabupaten/kota,” ujarnya.
Di samping itu, lanjut Agung pemerintah juga terus mendorong pihak swasta untuk melakukan importasi sapi perah dan sapi pedaging indukan untuk memenuhi kebutuhan defisit tersebut.
“Sampai saat ini total komitmen memasukkan sapi perah dari pihak swasta sebanyak 998.595 ekor untuk periode 2025-2029 sedangkan untuk sapi berdaging indukan sebanyak 577.000 ekor untuk periode 2025-2029,” jelas Agung.
Ayam dan Telur Surplus
Di luar dua komoditas utama seperti susu dan daging sapi, kinerja subsektor peternakan Indonesia menunjukkan hasil yang menggembirakan. Pada tahun 2024, Indonesia sudah mampu memenuhi bahkan melebihi kebutuhan nasionaluntuk komoditas daging ayam ras dan telur ayam ras.
Untuk daging ayam ras, kebutuhan nasional tercatat sebesar 3,72 juta ton, sementara produksi nasional mencapai 3,84 juta ton. Hal ini menghasilkan surplus produksi sebesar 0,12 juta ton.
“Begitupun dengan kebutuhan nasional telur ayam ras, pada tahun 2024 sebanyak 6,2 juta ton sedangkan produksi nasional sebesar 6,3 juta ton sehingga terjadi surplus produksi telur sebanyak 0,1 juta ton,” ujarnya.
Selain capaian di pasar domestik, kinerja ekspor komoditas peternakan juga mengalami pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Kementerian Pertanian, hingga Juni 2025, nilai ekspor komoditas peternakan tercatat mencapai 688 juta USD atau setara Rp11,28 triliun, meningkat sebesar 6,04 persendibandingkan periode yang sama tahun 2024.
“Volume ekspor juga meningkat sebesar 278,6 ribu ton dan naik sebesar 25,8 persen lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Terakhir, dia mendorong pelaku usaha untuk berinvestasi di bidang usaha pembibitan, pembiakan, dan budidaya sapi perah dan sapi berdaging untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. (ST)






























