JAKARTA — Di tengah semakin ketatnya tuntutan penerapan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan, PT Astra Agro Lestari Tbk terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang keberlanjutan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah menyelenggarakan pelatihan penyegaran (refreshment) bagi 31 auditor Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) guna memastikan implementasi standar keberlanjutan perusahaan tetap sejalan dengan regulasi terbaru pemerintah dan tuntutan pasar global.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari secara daring tersebut diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan ISPO PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB). Kegiatan ini menjadi bagian dari kewajiban pembaruan kompetensi auditor menyusul terbitnya berbagai regulasi baru mengenai ISPO, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025 yang membawa sejumlah penyesuaian terhadap prinsip, kriteria, dan indikator sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan Indonesia.
Manager Sustainability Certification & Spatial Analysis PT Astra Agro Lestari, Gilang Fajar Ramadhan, mengatakan bahwa perusahaan memandang peningkatan kapasitas auditor sebagai bagian penting dari strategi menjaga konsistensi penerapan prinsip keberlanjutan di seluruh unit usaha.
Menurutnya, auditor ISPO tidak hanya menjalankan fungsi verifikasi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh praktik operasional di lapangan berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
“Melalui refreshment ini kompetensi auditor harus terus diperbarui agar mampu memahami perubahan regulasi sekaligus meningkatkan objektivitas dan ketajaman dalam melakukan audit,” ujarnya saat membuka pelatihan.
Ia menambahkan, perubahan regulasi menuntut seluruh perusahaan perkebunan untuk terus beradaptasi. Karena itu, Astra Agro Lestari berkomitmen memastikan implementasi standar keberlanjutan tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga memberikan jaminan bahwa produk sawit yang dihasilkan memenuhi standar lingkungan, sosial, dan tata kelola yang diharapkan pasar.
Selain memperbarui pemahaman terhadap regulasi, kegiatan ini juga diharapkan memperkuat sinergi antar auditor dari berbagai unit kerja sehingga implementasi ISPO di lingkungan Astra Agro Lestari semakin terintegrasi dan konsisten.
Direktur Utama PT Sumberdaya Indonesia Berjaya (SIB), Andi Yusuf Akbar, menjelaskan bahwa pelatihan penyegaran auditor merupakan amanat regulasi yang wajib dilaksanakan setiap kali terjadi perubahan kebijakan maupun standar ISPO. Ia mengatakan SIB saat ini kembali dipercaya Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai Lembaga Pelatihan ISPO sekaligus memperoleh penugasan sebagai Lembaga Konsultan ISPO.
Kepercayaan tersebut, menurutnya, menjadi tanggung jawab besar bagi SIB untuk terus mendukung peningkatan kompetensi auditor maupun pelaku usaha perkebunan di Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari penugasan yang diberikan pemerintah kepada kami untuk memastikan auditor ISPO selalu mengikuti perkembangan regulasi terbaru,” katanya.
Ketua Dewan Pengarah Lembaga Pelatihan SIB, Ahmad Mangga Barani, mengatakan perkembangan kebijakan nasional maupun dinamika pasar internasional membuat kompetensi auditor harus terus diperbarui. Ia menilai perubahan regulasi ISPO bukan sekadar penyempurnaan administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah memperkuat daya saing sawit Indonesia di pasar global.
Menurutnya, regulasi terbaru memperluas cakupan implementasi ISPO sekaligus menghadirkan sejumlah penyesuaian terhadap prinsip dan kriteria sertifikasi. Karena itu auditor dituntut memahami perubahan tersebut secara menyeluruh agar mampu menerapkannya secara konsisten di lapangan.
Ia juga mengapresiasi komitmen Astra Agro Lestari yang secara aktif meningkatkan kualitas SDM auditornya. Sebagai perusahaan terbuka, Astra dinilai perlu menjadi contoh dalam penerapan tata kelola perkebunan sawit berkelanjutan di Indonesia.
Sementara itu, pejabat Direktorat Hilirisasi Hasil Perkebunan Direktorat Jenderal Perkebunan, Ratna Sariati, menjelaskan bahwa sertifikasi ISPO pada dasarnya merupakan sertifikasi terhadap tata kelola usaha perkebunan, bukan terhadap produk minyak sawit yang dihasilkan.
Ia menerangkan, sistem ISPO telah berkembang sejak 2011 sebagai implementasi amanat Undang-Undang Perkebunan yang mengharuskan pembangunan perkebunan dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Regulasi tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 dan kini disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33 Tahun 2025.
Menurut Ratna, perubahan regulasi tersebut menjadi dasar penting bagi seluruh auditor untuk memperbarui pemahaman agar proses sertifikasi dapat berjalan sesuai ketentuan terbaru.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Perkebunan serta praktisi auditor ISPO berpengalaman yang membahas perkembangan kebijakan, perubahan prinsip dan kriteria sertifikasi, hingga implementasinya di tingkat perusahaan.
Melalui kegiatan ini, Astra Agro Lestari berharap seluruh auditor internal memiliki pemahaman yang lebih komprehensif terhadap regulasi terbaru sekaligus mampu meningkatkan kualitas proses audit di seluruh unit operasional perusahaan. Penguatan kapasitas auditor tersebut menjadi bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan dalam mendukung tata kelola industri sawit nasional yang semakin transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Di tengah meningkatnya perhatian pasar global terhadap aspek keberlanjutan, investasi pada peningkatan kompetensi auditor dinilai menjadi salah satu fondasi penting untuk menjaga kredibilitas implementasi ISPO. Bagi Astra Agro Lestari, keberlanjutan tidak hanya diwujudkan melalui kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melalui kesiapan sumber daya manusia yang memastikan setiap standar benar-benar diterapkan secara konsisten di lapangan.






























