
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi mengimbau pelaku usaha perberasan untuk menyesuaikan harga beras di pasaran sesuai dengan mutu, tanpa harus menarik stok yang sudah terlanjur disalurkan.
Imbauan ini disampaikan Arief usai menghadiri rapat tindak lanjut arahan Presiden terkait manipulasi harga dan praktik beras oplosan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Pangan) di Graha Mandiri, Jakarta, Jumat (26/8).
“Tidak ada beras yang ditarik, hanya harganya cukup disesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya. Kalau broken-nya di antara 15 sampai 25 persen, misalnya 20 persen, harganya in between Rp 12.500 sampai Rp 14.900 (khusus Zona 1),” kata Arief.
Ia menegaskan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri akan bertindak secara ultimum remedium pascamencuatnya temuan beras premium yang tidak sesuai dengan label dan kelas mutunya dalam peredaran di pasaran.
“Beberapa ritel sudah menurunkan sekitar Rp 1.000 (kemasan 5 kilogram). Nanti yang belum, kita suruh turunkan juga. Jadi supaya sesuai dengan isi dan labelnya. Saya juga sudah berkomunikasi dengan para pelaku ritel, saya sampaikan harganya harus diturunkan sesuai dengan mutu beras yang ada,” ungkap Arief.
Dalam Panel Harga Pangan Bapanas, per 25 Juli, terlihat mulai ada penurunan rata-rata harga beras secara nasional. Rata-rata harga beras premium di semua zona kompak turun dibandingkan sehari sebelumnya.
Di Zona 1 sehari sebelumnya Rp 15.488 per kg lalu turun ke Rp 15.458 per kg pada 25 Juli. Zona 2 dari Rp 16.555 per kg ke Rp 16.552 per kg. Zona 3 dari Rp 18.225 per kg ke Rp 18.114 per kg.
Kondisi serupa juga terjadi di beras medium. Rerata harga beras medium secara nasional untuk Zona 1 sehari sebelum 25 Juli berada di Rp 13.943 per kg. Pada 25 Juli menjadi Rp 13.898 per kg. Idem pula pada Zona 2 dan 3.
Di Zona 2 dari Rp 14.588 per kg mulai turun ke Rp 14.554 per kg. Sementara Zona 3 dari Rp 16.393 per kg ke Rp 16.259 per kg.
“Teman-teman dari Satgas Pangan Polri telah menyampaikan bahwa mengutamakan ultimum remedium. Jadi ini untuk menghindari penarikan beras, tapi cukup harganya menyesuaikan dengan kualitas yang ada di dalam kemasannya,” urai Arief.
“Khusus perberasan, agar tidak terjadi kekurangan stok di masyarakat, jadi harganya saja yang disesuaikan. Bila broken rice-nya 20, 25 atau 30 persen, maka harganya harus disesuaikan saja,” kata Arief lagi.
Adapun langkah ultimum remedium ini senada dengan saran yang pernah diutarakan Arief sebelumnya. Saat itu dalam wawancara cegat di Kementerian Koordinator Bidang Pangan (17/7), ia sarankan tidak perlu ada penarikan, melainkan cukup melakukan penjualan beras dengan menyesuaikan kualitas dan mutu.
“Untuk apa ditarik? Dijual murah saja. Clearance. Lebih baik tetap diberikan ke masyarakat, tapi harganya disesuaikan, jangan dijual seharga beras premium. Itu saran saya,” kata Arief saat itu.




























