
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan kerugian masyarakat akibat praktik penyimpangan dalam penjualan beras fortifikasi yang ditaksir mencapai Rp 89 triliun.
Amran mengatakan angka tersebut masih berupa estimasi yang dihitung berdasarkan data peredaran beras serta dugaan ketidaksesuaian harga dan standar produk fortifikasi.
“Sekarang babak dua, jilid dua ini Rp 89 triliun. Kita sudah hitung dengan cermat, 90 persen yang tidak sesuai standar,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers bertajuk Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Amran, beras fortifikasi sejatinya ditujukan untuk kelompok masyarakat rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, serta balita untuk membantu mengatasi persoalan stunting. Karena itu, produk tersebut seharusnya dapat diperoleh dengan harga yang terjangkau.
Namun, Amran menemukan adanya beras fortifikasi yang dijual dengan harga hingga Rp 57.000 per kilogram. Padahal, menurut perhitungannya, harga yang semestinya berada di kisaran Rp 13.000 per kilogram.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp 57.000, mana bisa orang miskin membeli harganya Rp 57.000 Padahal begitu dicek Seharusnya harganya Rp 13.000. Karena kita minta vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai,” ujarnya.
Dia menilai selisih harga tersebut sangat besar dan berpotensi membebani masyarakat. Bahkan, jika dihitung dalam satu truk berkapasitas 10 ton, selisih tersebut dapat mencapai sekitar Rp 44 juta.
Amran menegaskan beras fortifikasi tidak seharusnya menjadi pengganti beras premium. Dia menduga terjadi pergeseran dari beras premium ke fortifikasi yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan.
“Fortifikasi ini adalah untuk stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, balita, bukan untuk penipuan oleh pemburu rente,” tegasnya.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih produk tersebut berkaitan dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras fortifikasi dengan informasi pada label merupakan pelanggaran terhadap hak konsumen.
Menurut Niti, konsumen memiliki hak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang dibeli, termasuk kandungan dan manfaat yang dijanjikan.
“Bila merujuk prinsip perlindungan konsumen, ini tentu ada pelanggaran hak konsumen yang dilanggar pelaku usaha karena konsumen perlu mendapat hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur dan mendapatkan produk apa yang sudah dijanjikan,” ujar Niti.
Ia mengatakan, jika merujuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8, pelaku usaha dilarang memproduksi maupun memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi yang tercantum pada etiket, label, maupun manfaat yang dijanjikan kepada konsumen.
“Ketika memang ada sesuatu hal yang tidak sesuai maka ini masuk dalam ranah pidana,” katanya.
YLKI mendukung langkah Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian untuk melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut. Niti menilai langkah tersebut penting agar tidak semakin banyak konsumen yang dirugikan.
Niti juga meminta publik mendapatkan informasi mengenai merek-merek yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan apabila hasil pemeriksaan telah memastikan adanya pelanggaran.
“Publik juga harus diinformasikan ketika memang ada hal sesuatu yang tidak sesuai dengan regulasi, maka publik berhak tahu kebenaran dari informasi tersebut,” ujarnya.
Dia menegaskan YLKI mendukung langkah pemerintah dan Satgas Pangan untuk menindak tegas pelaku usaha apabila terbukti memiliki niat merugikan konsumen.
“Jangan sampai konsumen dirugikan untuk memperkaya pihak tertentu,” tegas Niti.
Dalam acara ekspos tersebut, ditampilkan 25 merek beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Adapun 25 merek beras yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.





























