
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan 25 produk beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan kandungan yang tercantum pada label. Selain ditarik dari peredaran, produk tersebut juga akan dicabut izinnya dan diproses secara hukum.
“Yang pertama, kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses. Tegas,” kata Amran dalam konferensi pers bertajuk “Ekspos Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi”, Jakarta, Selasa (15/9).
Temuan tersebut berawal dari pemeriksaan terhadap produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Berdasarkan hasil pengujian di Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab yang telah bersertifikat, ditemukan produk yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang tercantum pada label.
Amran menilai persoalan tersebut serius karena beras fortifikasi ditujukan bagi kelompok rentan, seperti masyarakat miskin, ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan kelompok yang mengalami stunting.
“Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Perhatikan, ini terjadi pergeseran. Premium dulu ditindak, sekarang muncul fortifikasi,” ujar Amran.
Selain persoalan kandungan, Amran menyoroti harga jual produk yang menurutnya tidak wajar. Ia menyebut beras yang seharusnya dijual sekitar Rp 13.000-Rp 13.500 per kilogram malah dijual hingga Rp 57.000 per kilogram.
“Selisihnya, penipuan selisih Rp 44.000 per kilo yang tertinggi,” katanya.
Amran juga menyebut dugaan kerugian konsumen akibat praktik tersebut mencapai Rp89 triliun. Namun, ia menegaskan angka tersebut masih berupa estimasi dugaan.
Sementara itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan Satgas Pangan Bareskrim Polri telah menindaklanjuti temuan beras fortifikasi dengan melakukan asesmen terhadap standar keamanan, kandungan gizi, dan mutu pangan.
Asesmen tersebut dilakukan melalui diskusi bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 10–12 September. Langkah itu dilakukan untuk memverifikasi dan mendalami temuan-temuan yang ada di lapangan.
“Semua temuan-temuan akan diverifikasi secara bersama-sama, akan diuji secara ilmiah, dan juga akan melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi dan pendalaman terkait adanya peristiwa tindak pidananya,” kata Wahyu.
Wahyu menegaskan Polri akan memberikan respons cepat, tegas, dan terukur terhadap temuan Satgas Pangan terkait beras yang tidak memenuhi standar keamanan maupun mutu pangan.
Jika dalam pendalaman ditemukan unsur pidana, Polri akan memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum, kata Wahyu, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan tetap mengedepankan perlindungan masyarakat.
Adapun 25 produk beras fortifikasi yang diperintahkan untuk ditarik yakni:
- Idola Fortifikasi
- Idola High Quality Whole Grain Rice
- Idola Long Grain Rice
- Ikan Mas Cupang
- AAA Wijaya Kusuma
- Cantik Manis
- Penari Bangkok
- Topi Koki Short Grain
- Topi Koki Setra Royale
- Topi Koki Long Grain Crystal
- HOK-1 Gohan
- Maknyuss Pulen Gizi
- Anak Raja Fortifikasi
- Anak Raja Nusantara
- Top Anak Raja
- PMS Induk Ayam
- Sumo
- Rasvit
- FS Nutri Rice
- Pelikan
- Rice Rojolele
- Super Kepala Beras Premium 111
- 111 Golden Number
- Putri Koki
- Wellfarm Beras Diabet





























