
Pengamat pertanian, Khudori menilai penarikan beras fortifikasi dari pasar dapat mempersempit pilihan konsumen, terutama ketika sejumlah beras premium masih sulit ditemukan di ritel modern.
Khudori mengatakan, sebelumnya konsumen masih memiliki alternatif dengan membeli beras fortifikasi yang diperkaya vitamin dan mineral ketika beras premium yang biasa mereka konsumsi tidak tersedia.
“Kalau kemarin konsumen itu bisa beralih dari beras premium yang tidak ditemukan lagi, masih bisa membeli beras fortifikasi,” kata Khudori dalam Rice Resilience Forum 2026 di ICE BSD, Kamis (17/9/2026).
Namun, menurut Khudori, kebijakan yang diterapkan pemerintah pada Selasa lalu membuat ruang alternatif tersebut semakin sempit. Ia menyebut beras fortifikasi harus ditarik dari pasar dan pelaku usaha berpotensi menghadapi pencabutan izin serta proses hukum.
“Mungkin satu dua hari ini enggak menemukan lagi itu beras fortifikasi. Karena harus ditarik semua dari pasar,” ujarnya.
Khudori menilai kondisi tersebut terjadi ketika produsen beras juga menghadapi tekanan akibat tingginya harga gabah. Ia menyebut harga gabah di tingkat petani saat ini mencapai sekitar Rp8.000 per kilogram, sementara HPP gabah kering panen (GKP) berada di level Rp6.500 per kilogram.
Menurut Khudori, tingginya harga bahan baku membuat produsen beras kesulitan menjual produk sesuai HET. Sejumlah produsen yang ditemuinya bahkan mengalami kerugian sekitar Rp600 hingga Rp2.000 per kilogram.
“Di tengah, penggilingan produsen beras enggak bisa bekerja. Mereka rugi berdarah-darah,” katanya.
Khudori mengingatkan, tekanan yang terjadi di tingkat produsen hingga hilangnya alternatif produk di pasar dapat mengganggu ekosistem perberasan. Menurutnya, jika kondisi tersebut terus berlangsung, pemulihan ekosistem perberasan akan membutuhkan biaya yang besar.
Sebelumnya, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi setelah hasil pemeriksaan menemukan produk tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Temuan tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan pengujian terhadap produk beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB), Laboratorium Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP), Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
“Setelah kita cek di laboratorium, ternyata tidak sesuai dengan labelnya. Ini yang kita tindak. Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya, yang ketiga diproses,” tegas Amran dalam ekspos hasil pemeriksaan dan temuan beras fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).
Dia menjelaskan, beras fortifikasi sejatinya untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi kelompok masyarakat rentan, antara lain masyarakat miskin, ibu hamil dan menyusui, balita, serta kelompok yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi.
“Fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Fortifikasi ini untuk kelompok rentan, stunting, orang miskin, ibu hamil, menyusui, dan balita. Kalau dijual dengan harga sangat tinggi, tentu tidak tepat sasaran,” kata Amran.
Selain persoalan kandungan, pemerintah menemukan adanya disparitas harga yang sangat tinggi. Produk yang seharusnya berada pada kisaran harga sekitar Rp 13.000-Rp13.500 per kilogram ditemukan dipasarkan hingga Rp 57.000 per kilogram.
Menurut Mentan Amran, selisih harga tersebut sangat merugikan masyarakat apabila produk yang dibeli ternyata tidak memberikan kandungan fortifikasi sebagaimana yang dijanjikan.
“Yang tertinggi dijual Rp 57.000. Seharusnya sekitar Rp 13.500. Selisihnya bisa mencapai Rp 44.100 per kilogram. Ini sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Pria berdarah Bone, Sulawesi Selatan itu memperkirakan nilai kerugian konsumen akibat dugaan praktik tersebut dapat mencapai sekitar Rp 89 triliun. Angka tersebut merupakan estimasi dan masih menjadi bagian dari pendalaman bersama aparat penegak hukum.
Amran menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan adanya pihak yang mengambil keuntungan dengan mengorbankan masyarakat, terlebih produk tersebut berkaitan dengan kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi.
“Jangan sampai ada yang menyusahkan rakyat kecil. Kita ingin semuanya tumbuh bersama, tetapi jangan ada yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.





























