Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 menuai polemik di kalangan pelaku industri kelapa sawit. Aturan ini merupakan revisi dari PP Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) di bidang kebijakan dan tata kelola sumber daya alam, Prof. Budi Mulyanto, menilai PP tersebut membawa konsekuensi serius bagi sektor sawit nasional. Salah satu poin yang paling disorot adalah ketentuan denda sebesar Rp 25 juta per hektar per tahun, yang dinilai lima hingga tujuh kali lipat lebih tinggi dari aturan sebelumnya. Selain itu, peraturan ini juga memperluas kewenangan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mulai dari penguasaan kembali lahan, paksaan pemerintah, pencabutan izin, pemblokiran rekening, hingga pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.
Menurut Budi, meskipun pelaku usaha sudah membayar denda, lahan yang dianggap berada di kawasan hutan tetap bisa diambil kembali oleh negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum yang berpotensi mengganggu iklim investasi. Ia bahkan menyebut besaran denda tersebut sebagai bentuk “pembunuhan industri sawit” karena menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha serta memberikan citra negatif bagi investasi di Indonesia. Ia mempertanyakan dasar ilmiah penetapan angka Rp 25 juta tersebut karena, menurutnya, nilai ekonomi dari suatu kawasan hutan dapat dihitung berdasarkan intensitas pohon dan fungsi ekologis lainnya, bukan muncul tiba-tiba tanpa penjelasan transparan.
Lebih jauh, Budi menegaskan bahwa akar masalah sebenarnya bukan semata-mata pada PP 45/2025, tetapi pada proses penetapan kawasan hutan yang sejak awal tidak mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Seharusnya, penunjukan kawasan hutan dilakukan melalui survei sosial, ekonomi, dan penguasaan tanah oleh masyarakat. Namun dalam praktiknya, proses tersebut dilakukan secara sepihak dan serampangan, menyebabkan banyak lahan milik rakyat, desa, bahkan tanah program transmigrasi yang sudah bersertifikat ikut diklaim sebagai kawasan hutan. Ia menyebut ada sekitar 30.000 desa yang terdampak, termasuk hak guna usaha (HGU) lama milik perusahaan yang sah secara hukum.
Situasi ini membuat kebun sawit milik masyarakat pun rentan dikenai denda. Padahal, banyak di antara lahan tersebut telah dikelola warga jauh sebelum kawasan itu ditetapkan sebagai hutan. Menurut Budi, hal ini melanggar prinsip keadilan, hak asasi manusia, serta Undang-Undang Pokok Agraria. Bahkan program resmi pemerintah seperti transmigrasi pun tidak luput dari dampak kebijakan ini. Karena itu, ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah fundamental untuk menyelesaikan akar persoalan ini melalui revisi peta kawasan hutan yang melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, dan aparat hukum secara partisipatif. Ia menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memberi kepastian hukum, melindungi hak rakyat, serta membuka jalan bagi pelaksanaan reforma agraria yang sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
Budi menambahkan bahwa jika peta kawasan hutan ditata ulang secara benar, batas-batas antara lahan negara dan lahan masyarakat akan menjadi jelas. Dengan begitu, reforma agraria dapat berjalan, hak-hak rakyat diakui, dan lahan negara yang benar-benar kosong bisa digunakan untuk pembangunan sektor energi, pangan, atau infrastruktur lainnya. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa penataan ulang, polemik ini akan terus memicu kegaduhan dan berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Sementara itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melaporkan telah menguasai kembali lahan ilegal seluas 3,31 juta hektar. Dari jumlah itu, 915.206 hektar telah diserahkan ke kementerian terkait, sementara 833.413 hektar dialokasikan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk pengelolaan produktif. Sebanyak 81.793 hektar dikembalikan menjadi kawasan konservasi, salah satunya di Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. Sisanya, sekitar 2,39 juta hektar, masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan kepada pihak berwenang.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Febrie Adriansyah, menyatakan bahwa penertiban kawasan hutan tidak hanya bertujuan memberikan sanksi pidana, tetapi juga untuk mengembalikan penguasaan lahan kepada negara. Menurutnya, pelaku yang terbukti mengambil keuntungan dari pengelolaan lahan secara ilegal wajib mengembalikan seluruh pendapatan yang diperoleh secara tidak sah. Jika tidak kooperatif, penyelesaian kasus dapat ditingkatkan ke ranah pidana, baik melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Febrie menegaskan bahwa langkah tegas ini diperlukan agar negara memiliki kendali lebih kuat dalam pengelolaan sumber daya alam. Sebaliknya, kegagalan dalam menjalankan kebijakan ini berpotensi membuka jalan bagi penindakan hukum yang lebih keras.






























