Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan Kawasan Hutan

0
tumpukan kayu
Tumpukan kayu gelondongan siap olah. Dok: Perhutani

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar pemanfaatan kawasan hutan.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan pers terkait komitmen Pemerintah untuk melakukan penataan dan penertiban terhadap kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam,  di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Dia menjelaskan, pada Senin 19 Januari 2026, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas (Ratas) bersama Kementerian dan Lembaga serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual.  

Dalam Ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar.

“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.

Dua puluh delapan perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).

Prasetyo menjelaskan,  komitmen Pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Presiden Prabowo, dimana salah satunya adalah komitmen penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis Sumber Daya Alam.

“Sebagaimana yg kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). 

Satgas ini bertugas untuk melakukan audit, pemeriksaan dalam rangka melaksanakan penertiban usaha usaha berbasis sumber daya alam contohnya usaha kehutanan, usaha perkebunan, dan usaha pertambangan.

Prasetyo menambahkan dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugas, Satgas PKH telah menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan sawit dalam Kawasan Hutan, dari luasan tersebut, sebesar 900.000 hektar dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk keanekaragaman hayati dunia, termasuk 81.793 hektar Taman Nasional Tesso Nilo di Riau.

“Sekali lagi kami menegaskan bahwa Pemerintah akan terus berkomitmen untuk menertibkan usaha usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini