Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menerima keluhan dari petani tebu perihal pupuk subsidi dalam kunjungan kerja (Kunker) ke kebun tebu P240T di wilayah Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (10/6).
Bukan stok yang langkah yang dikeluhkan oleh petani tebu, melainkan harganya tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyebut mahalnya harga tebus pupuk subsidi jadi salah satu kendala petani di Lumajang.
“Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya,” ujar Indah saat menyampaikan berbagai keluhan dari petani tebu.
Setelah mendengar keluhan petani, Mentan Amran langsung memerintahkan agar distributor yang melakukan pelanggaran tersebut izinnya dicabut. Dia menegaskan, praktik penjualan pupuk di atas HET tidak bisa ditoleransi.
“Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” tegas Mentan Amran.
Lantas, dia meminta dukungan dari aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang menjual pupuk melebihi harga ketentuan. “Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi dan agar distributor yang menjual pupuk di atas HET dicabut izinnya,” kata Mentan Amran.
Respons cepat pun datang dari Pupuk Indonesia. Perusahaan langsung menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berasal dari Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Berdasarkan pemeriksaan di lapangan antara Pupuk Indonesia dan Polres Lumajang, pemilik kios mengakui telah menjual pupuk NPK subsidi sebesar Rp 150.000 per sak atau di atas HET.
“Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada di surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, Kios Berkah Abadi secara resmi ditutup atau diputus kontraknya pada hari ini pada tanggal 10 Juni 2025,” ujar Senior Manager (SM) Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo.
Secara sistem, aplikasi penebusan pupuk subsidi atau i-Pubers, yang biasanya digunakan oleh kios juga telah dinonaktifkan agar tidak ada lagi transaksi.
Pupuk Indonesia memastikan bahwa penutupan kios ini tidak akan mengganggu proses penyaluran pupuk ke petani. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang ada di kios Berkah Abadi akan dialihkan secara fisik kepada kios UD Madani yang ditunjuk sebagai pengganti oleh Pupuk Indonesia.
Sebagai informasi, HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 telah diatur oleh Kementerian Pertanian, yaitu untuk pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Phonska Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk Kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk Organik Rp 800 per kg.
Saroyo mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi memiliki sanksi tegas. Apabila terbukti maka kios akan mendapatkan sanksi mulai dari peringatan hingga pemecatan.
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi HET. Seperti halnya, mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk yang telah disepakati antara kios dengan petani, atau kesepakatan harga ongkos kirim, pembayaran pupuk pasca panen, dan kesepakatan lainnya yang membuat penebusan pupuk lebih tinggi dari HET.
Selanjutnya, Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi.
Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan. Adapun layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WhatsApp di nomor 0811 9918001.
“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” imbuh dia.