Pemerintah Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit

0
hamparan lahan sawit
Truk pengangkut tandan buah segar melintasi perkebunan sawit yang hijau subur. Dok: Ist

Penertiban kebun sawit di kawasan hutan membuahkan hasil, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan dengan 900.000 hektare ditetapkan sebagai hutan konservasi.

Capaian ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat memberikan keterangan pers terkait komitmen pemerintah dalam penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan sawit dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prasetyo Hadi itu menjelaskan sebagian kawasan yang berhasil ditertibkan berada di wilayah konservasi strategis nasional. Salah satunya berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare yang berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” ujar Prasetyo.

Dia menuturkan, sejak awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, berkomitmen melakukan penataan dan penertiban kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpres No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH),” ujar dia.

Kemudian, pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi di Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH kemudian mempercepat proses audit di wilayah tersebut.

“Pascaterjadinya bencana hidrometeorologi di tiga provinsi,  Satgas PKH mempercepat proses audit di tiga provinsi tersebut,” terang Prasetyo.

Hasil audit dan investigasi tersebut kemudian dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026, bersama kementerian, lembaga, dan Satgas PKH.

Berdasarkan laporan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jadi, kami ulangi, berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.

Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini