Industri kelapa sawit di Sulawesi mulai mengarahkan perhatian pada isu yang selama ini kerap berada di pinggir perbincangan: perlindungan pekerja perempuan. Meski luas perkebunan sawit di pulau ini jauh lebih kecil dibanding Sumatera dan Kalimantan, pelaku industri menilai standar keberlanjutan dan perlindungan tenaga kerja tidak boleh tertinggal. Upaya itu ditandai dengan penguatan kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan organisasi buruh.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 mencatat luas perkebunan sawit di Sulawesi sekitar 411 ribu hektare. Lahan tersebut tersebar di sejumlah provinsi dan dikelola oleh kombinasi petani rakyat, perusahaan swasta, serta badan usaha milik negara. Struktur pengelolaan yang beragam membuat tantangan ketenagakerjaan menjadi kompleks, terutama dalam memastikan perlindungan bagi pekerja perempuan yang banyak terlibat di berbagai lini produksi.
Untuk merespons persoalan tersebut, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) menggelar kegiatan bertajuk “Sulawesi Bergerak: Bersama Sawit Ramah Pekerja Perempuan” di Palu, Sulawesi Tengah, pada 11–12 Februari 2026. Kegiatan ini diikuti lebih dari 150 peserta, mayoritas pekerja perempuan dari perusahaan sawit se-Sulawesi. Selain itu hadir mahasiswa, akademisi, perwakilan pemerintah, serikat buruh, organisasi nonpemerintah, serta petani sawit.
Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI Sumarjono Saragih mengatakan perhatian terhadap perlindungan pekerja perempuan merupakan bagian penting dari praktik sawit berkelanjutan. Menurut dia, kepatuhan terhadap standar ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut citra industri, tetapi juga menyentuh hak dasar pekerja. “Pekerja perempuan harus mendapatkan perlindungan yang utuh—aman saat bekerja, sehat, dan sejahtera. Itu bukan pilihan, melainkan kewajiban yang dijamin hukum,” ujar Sumarjono.
Forum tersebut menghadirkan pembicara dan fasilitator dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), CNV International, serta Direktur Pengawasan Kementerian Ketenagakerjaan. Perusahaan Astra turut memaparkan praktik dan contoh baik dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor sawit. Pertukaran pengalaman ini diharapkan menjadi rujukan bagi perusahaan lain dalam membangun lingkungan kerja yang lebih aman dan setara.
Sumarjono menjelaskan, tujuan utama kegiatan ini adalah mempromosikan kepatuhan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan di seluruh rantai nilai industri sawit. “Tantangan terbesar, kata dia, masih berada pada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah serta petani, yang banyak mengandalkan hubungan kerja informal. Dalam kondisi tersebut, akses terhadap perlindungan kerja dan jaminan sosial sering kali terbatas,” katanya.
Perlindungan pekerja perempuan juga menjadi syarat penting dalam berbagai standar sertifikasi keberlanjutan, seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang bersifat sukarela dan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang wajib diterapkan. Standar ini menuntut perusahaan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, serta kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari tata kelola industri yang bertanggung jawab.
Untuk menjawab tuntutan tersebut, Sumarjono memperkenalkan pendekatan yang ia sebut “total safe, total health, total prosper”. Konsep ini menekankan bahwa pekerja perempuan harus terlindungi dari kecelakaan kerja, tetap sehat selama bekerja, dan terbebas dari risiko penyakit akibat kerja. “Lingkungan kerja yang aman dan sehat dipandang sebagai fondasi bagi peningkatan produktivitas sekaligus kualitas hidup pekerja,” jelasnya.
Namun keselamatan dan kesehatan kerja saja dinilai belum cukup. Aspek kesejahteraan perlu diperkuat melalui kepesertaan penuh dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Sumarjono menyoroti lima program yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan. “Dengan perlindungan jaminan sosial yang lengkap, pekerja dan keluarganya memiliki kepastian hidup, baik selama masa kerja maupun setelah purna tugas,” katanya.
Berdasarkan berbagai temuan di lapangan, perlindungan bagi pekerja informal di rantai nilai sawit masih menjadi pekerjaan rumah besar. Banyak pekerja, terutama di sektor hulu dan usaha kecil, belum sepenuhnya terjangkau program jaminan sosial. Karena itu, Sumarjono menilai diperlukan inisiatif dan gerakan bersama dari seluruh pelaku industri, pemerintah, dan pemangku kepentingan lain.
Ia menyebut visi tersebut sebagai “Sawit Terjaga BPJS Ketenagakerjaan”, singkatan dari sejahteranya pekerja dan keluarga. Melalui pendekatan kolaboratif, pelaku industri berharap dapat memperluas jangkauan perlindungan sosial sekaligus memperkuat posisi pekerja perempuan dalam ekosistem sawit.
Upaya mendorong sawit yang ramah terhadap pekerja perempuan di Sulawesi menunjukkan bahwa agenda keberlanjutan industri tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga menyentuh dimensi sosial. Di tengah tuntutan pasar global dan dinamika industri nasional, perlindungan tenaga kerja menjadi fondasi penting bagi masa depan sektor kelapa sawit Indonesia.






























