
Setelah memastikan stok kecambah sawit dalam negeri mencukupi, pemerintah kembali membuka keran ekspor ke sejumlah negara. Sepanjang tahun 2024, China dan India menjadi dua pasar utama tujuan pengiriman.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) Kementerian Pertanian (Kementan), Ebi Rulianti menyampaikan, produksi kecambah pada tahun 2024 mencapai 136 juta.
“Dari jumlah tersebut, sekitar 6,7 juta diekspor. Sebagian besar diekspor kalau tidak salah ke China dan India,” ujar Ebi saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kanpus Kementan), Jakarta, Selasa (20/5).
Ebi mengatakan, potensi produksi kecambah sawit setiap tahun berkisar antara 200–300 juta butir. Dengan jumlah tersebut, dia meyakinkan, ekspor tidak akan mempengaruhi ketersediaan stok untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Bekas Kepala Bagian Penganggaran di Ditjenbun ini mengungkapkan, pada 2023, ekspor kecambah sawit sempat dihentikan sementara menyusul munculnya isu terkait kekurangan benih untuk PSR.Â
Namun, setelah dilakukan kajian mendalam bersama para pemangku kepentingan, diketahui bahwa stok benih dalam negeri sebenarnya masih tersedia dalam jumlah yang cukup.
“Target PSR itu setiap tahun 180 ribu hektare. Tapi dalam pelaksanaannya memang banyak kendala. Dan kalau disebut masalah utamanya adalah benih, itu tidak benar. Benih tersedia dalam jumlah yang banyak,” ujar Ebi.
Lebih lanjut, Ebi menambahkan bahwa ekspor yang dilakukan selama ini adalah dalam bentuk kecambah sawit, bukan bibit siap tanam. Hal ini mempertimbangkan aspek teknis pengemasan dan pengiriman.
“Yang diekspor itu kecambah, bukan bibit. Karena kalau sudah jadi bibit, rawan rusak dalam pengiriman lewat kapal atau pesawat. Kalau kecambah, lebih praktis dan aman,” jelas dia.
Dia juga menegaskan, ekspor kecambah sawit tetap diperbolehkan karena benih yang diekspor merupakan hasil persilangan hibrida. “Kenapa sawit kita izinkan untuk diekspor? Karena sawit itu hibrida,” ujar dia.
Ebi menjelaskan, tanaman perkebunan atau pertanian boleh diekspor kalau benihnya hibrida. Benih hibrida merupakan hasil persilangan antara dua indukan berbeda, sehingga tidak bisa direkayasa ulang atau dikloning oleh pihak lain.Â
“Jadi, kalau ada kekhawatiran soal direkayasa atau di-cloning, itu tidak akan terjadi. Karena itu, kita berani membuka ekspor dan tetap menjamin ketersediaan benih dalam negeri aman,” imbuh Ebi.





























