
IPB University mengingatkan pemerintah untuk segera menetapkan standar kelayakan dalam penunjukkan penyalur pupuk bersubsidi guna mencegah konflik antar pelaku distribusi dan memastikan penyaluran berjalan efektif di lapangan.
Hal ini menjadi kesimpulan dari Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pascaterbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025” yang diselenggarakan di IPB Convention Centre, Bogor, Selasa (17/6).
Kegiatan FGD tersebut dihadiri oleh sekitar 60 peserta undangan secara langsung, yang berasal dari Kementerian/Lembaga, BUMN, akademisi, dosen, peneliti, organisasi profesi, asosiasi, dan stakeholders lain yang terkait dengan Program Pupuk Bersubsidi.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, Faroby Falatehan, menyampaikan bahwa berbagai potensi konflik dapat terjadi apabila penunjukkan penyalur pupuk bersubsidi tidak diatur dengan baik.
“Berbagai hal negatif seperti konflik antar penyalur pupuk bersubsidi, mundurnya kios pengecer eksisting akibat penghasilan yang menurun, belum profesionalnya penyalur baru, serta tingginya koreksi penyaluran yang bisa menjadi disinsentif bagi penyalur, dapat diminimalisir dengan standar yang tepat,” ujarnya.
Karena itu, FGD ini menekankan, standarisasi penunjukkan pihak penyalur pupuk bersubsidi perlu diatur lebih rinci dalam petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan).
Berdasarkan hasil uji kesiapan Gapoktan sebagai penyalur pupuk subsidi di wilayah amatan. Dari hasil tersebut, sebanyak 79,6 persen Gapoktan dinilai belum siap menjalankan peran ini, sementara 20,4 persen sisanya dianggap siap dengan pendampingan.
“Ketidaksiapan Gapoktan ini karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator kesiapan yang dipersyaratkan. Ketidaksiapan ini mencakup aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi,” jelasnya.
Kemudian, saat ini terdapat sekitar 26.576 koperasi yang bergerak di bidang pupuk. Namun, sebagian besar koperasi tersebut merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dan masih membutuhkan pendampingan.
“Jadi mereka masih membutuhkan sosialisasi serta pendampingan terkait regulasi, mekanisme, dan pemenuhan sarana-prasarana dalam usaha penyaluran pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Faroby juga mengungkapkan adanya potensi penurunan pendapatan bagi kios pengecer yang sudah ada saat ini (existing) akibat berkurangnya alokasi seiring dengan bertambahnya penyalur baru.
“Terdapat potensi mundurnya beberapa kios pengecer karena pengurangan alokasi karena penambahan pihak penyalur pupuk bersubsidi (Gapoktan, Pokdakan dan Koperasi), sehingga alokasi harus dibagi dengan pihak penyalur pupuk bersubsidi yang baru tersebut,” jelasnya.
Di samping itu, lanjutnya, terdapat potensi konflik antar pihak penyalur pupuk bersubsidi apabila tidak ada pengaturan kriteria dan mekanisme penunjukan pihak penyalur pupuk bersubsidi karena pihak penyalur pupuk bersubsidi tersebut harus memperebutkan alokasi dan wilayah tanggung jawab penyaluran.
Lebih lanjut Faroby menyampaikan, sebagian besar Gapoktan (83,5 persen) di wilayah amatan dinilai belum memiliki kemampuan permodalan dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur Pupuk Bersubsidi.
“Berdasarkan ketentuan syarat permodalan, koperasi merah putih dapat memiliki modal awal dari simpanan anggota, anggaran/bantuan pemerintah, atau pinjaman dari perbankan yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan usaha penyaluran pupuk bersubsidi,” katanya.
Berdasarkan indikator Kemampuan Pengelolaan Administrasi Keuangan; 19,4 persen Gapoktan di wilayah amatan dinilai belum mampu melakukan pengelolaan administrasi keuangan di internal Gapoktan tersebut.
Berdasarkan pemetaan kesiapan koperasi, sebagian besar merupakan Koperasi Desa Merah Putih yang baru berdiri dan baru menjadi penyalur pupuk bersubsidi, sehingga masih sangat membutuhkan pendampingan terhadap tata kelola dan kapasitas SDM, terutama mengenai ketentuan pelaporan, verifikasi, dan validasi laporan penyaluran pupuk bersubsidi.
Berdasarkan kesimpulan dan hasil kegiatan FGD tersebut, maka dihasilkan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pihak Terkait yang relevan dengan Program Pupuk Bersubsidi sebagai berikut:
1. Penyiapan dan Pembinaan Gapoktan dan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi
- Perlu dilakukan pembinaan secara berkelanjutan pada aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, serta sarana prasarana dan teknologi informasi.
- Perlu pembentukan satuan tugas yang bertanggung jawab terhadap pembinaan penyalur pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, berdasarkan tugas dan kewenangan masing-masing pihak yang tergabung dalam satuan tugas tersebut.
- Untuk mendukung kelancaran distribusi pupuk bersubsidi, perlu ditetapkan mekanisme penyaluran melalui Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang paling memungkinkan.
2. Pemilihan Gapoktan dan Koperasi serta Pembagian Wilayah Tanggung Jawab Penyaluran Pupuk Bersubsidi
- Ditetapkan persyaratan standarisasi kelayakan dan kesiapan yang harus dipenuhi oleh penyalur atau titik serah pupuk bersubsidi, meliputi indikator teknis, permodalan, legalitas usaha, sarana dan prasarana, volume penyaluran, hasil pemetaan ketersediaan penyalur pupuk bersubsidi eksisting di wilayah terkait, serta pengalaman sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
- Diperlukan petunjuk teknis dan sosialisasi yang mengatur kelembagaan penyalur pupuk subsidi/titik serah, seperti kios pengecer, koperasi merah putih, Gapoktan, dan Pokdakan.
3. Kesiapan Permodalan Gapoktan dan Koperasi sebagai Penyalur Pupuk Subsidi
- Perlu integrasi dan kemudahan akses terhadap fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi penyalur pupuk bersubsidi baru (kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan koperasi) pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
- Perlu mekanisme penerbitan bank garansi yang dananya ditanggung oleh pemerintah sebagai bentuk afirmasi terhadap permodalan penyalur pupuk bersubsidi baru.
4. Verifikasi, Validasi, dan Pengawasan Laporan Penyaluran Pupuk Bersubsidi oleh Gapoktan dan Koperasi
- Perlu dilakukan uji surveilans terhadap kinerja dan administrasi penyalur pupuk bersubsidi baru pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025.
- Perlu adanya afirmasi berupa penyederhanaan pelaporan, verifikasi, dan validasi bagi penyalur pupuk bersubsidi baru (kios pengecer, Gapoktan, Pokdakan, dan koperasi).



























