Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang menjual beras tidak sesuai standar. Pasalnya, praktik tersebut merugikan konsumen hingga Rp 99,35 triliun per tahun.
Niti mengatakan, YLKI sangat menyesalkan adanya temuan tersebut, karena ini menunjukan hak-hak konsumen diabaikan secara terang benderang.
“Untuk itu, YLKI meminta pemerintah menindak tegas pelaku usaha perberasan yang nyata-nyata merugikan masyarakat konsumen hingga hampir Rp 100 triliun per tahun,” kata Niti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (27/6).
Niti menuturkan, palaku usaha yang memproduksi dan menjual beras tidak sesuai standar terancam melanggar pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenai sanksi pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Lebih jauh, Niti menuturkan bahwa perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran.
“Oleh karena itu, pemerintah harus dapat menjelaskan pada masyarakat konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” ungkapnya.
Menurut Niti, sudah waktunya bagi Pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditas penting bagi kehidupan bangsa, di antaranya bahan pangan.
“Pemerintah harus menjamin perlindungan bagi konsumen dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, terakhir dari proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar,” lanjutnya.
YLKI meminta pemerintah mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran agar sesuai baik secara kualitas maupun kuantitas dan tidak segan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha untuk merecall beras yang tidak sesuai dengan standar.
“Tidak ada posisi tawar bagi oknum penjual beras yang tidak sesuai standar yang dilakukan secara berulang mendulang keuntungan yang tinggi, terhadap pelaku seperti ini pemerintah seharusnya tidak berpikir dua kali tuk menjatuhkan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Ia juga mengimbau konsumen yang merasa dirugikan oleh praktek-praktek kecurangan ini dapat menggunakan haknya untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang sepadan.
“YLKI mendorong pemerintah membuka posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran,” imbuhnya.





























