
Kementerian Pertanian menerbitkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 1598/SE/KB.410/E/11/2025 yang membuka pintu perubahan besar dalam pelaksanaan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS). Regulasi itu langsung memantik respons para pelaku sawit dan pemerhati sistem integrasi sapi–sawit. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai langkah yang menggeser pendekatan FPKMS dari sekadar pembagian lahan menjadi pola kemitraan produktif berbasis ternak.
Wahyu Darsono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pelaku dan Pemerhati Sistem Integrasi Sapi Kelapa Sawit (GAPENSISKA), menyebut terbitnya surat edaran tersebut sebagai “milestone krusial” yang mengatasi kebuntuan bertahun-tahun. Dalam penilaiannya, pemerintah akhirnya memberi dasar hukum yang jelas bagi perusahaan untuk mengonversi kewajiban 20 persen FPKMS menjadi kegiatan usaha produktif melalui Sistem Integrasi Sawit–Sapi (SISKA).
Selama ini, pelaksanaan FPKMS tersendat oleh ketersediaan lahan. Banyak perusahaan kesulitan memenuhi porsi 20 persen karena masyarakat sekitar konsesi tak selalu memiliki lahan yang cukup atau jelas statusnya. Situasi itu sering berujung pada sengketa tenurial atau program yang mandek. Surat edaran ini membalik logika tersebut: kewajiban tak lagi semata ditakar dari hektare lahan yang bisa dibagikan, tetapi dari nilai ekonomi yang bisa dihasilkan lewat integrasi peternakan.
Wahyu menilai pendekatan baru itu lebih rasional. Ia menyebutnya sebagai pergeseran dari kewajiban berbasis lahan menjadi kemitraan berbasis produktivitas, yang memberi ruang bagi intensifikasi kebun sawit tanpa ekspansi areal. Sawit tetap berdiri sebagai komoditas utama, tetapi barisan sapi yang merumput di sela pohon memperluas fungsi ekonomi lahan. “Ini mengubah hambatan struktural menjadi peluang produktif,” ujarnya.
Di sisi teknis, surat edaran juga menyentuh problem klasik peternakan rakyat: ketersediaan pakan. Pemerintah kini mewajibkan perusahaan mengalokasikan Bungkil Inti Sawit (BIS) dari pabrik kelapa sawit kepada kelompok masyarakat yang bermitra dalam SISKA. BIS selama ini melimpah sebagai produk samping industri sawit, tetapi pemanfaatannya tidak selalu terintegrasi.
Wahyu menilai kewajiban alokasi pakan ini bisa memangkas biaya logistik dan menurunkan ongkos produksi daging sapi, yang selama bertahun-tahun tersendat oleh tingginya harga pakan komersial. Di titik ini, ekosistem perkebunan menciptakan sirkularitas yang jarang terbentuk: limbah sawit menjadi protein untuk ternak, sementara kotoran sapi kembali memperkaya unsur tanah. “Ini bukan sekadar konsep ekonomi sirkular, tapi implementasi yang bisa dihitung,” katanya.
Kekhawatiran bahwa konversi dari kebun fisik menjadi ternak akan merugikan masyarakat dijawab melalui standar penghitungan Nilai Optimum Produksi (NOP). Aturan ini menetapkan bahwa nilai ekonomi dari usaha ternak yang digarap masyarakat harus minimal setara dengan nilai fasilitasi kebun yang semestinya mereka peroleh. Mekanisme itu menjadi dasar transparansi—berapa ekor sapi yang setara dengan satu hektare kebun, bagaimana nilai investasi dihitung, hingga infrastruktur pendukung apa saja yang wajib disediakan perusahaan.
Bagi perusahaan perkebunan, surat edaran tersebut memberi kepastian operasional yang selama ini kabur. Banyak perusahaan tak sanggup menuntaskan FPKMS karena tersangkut persoalan tata ruang dan status lahan, tetapi tak memiliki jalur legal alternatif. “Ini semacam exit strategy yang bermartabat,” kata Wahyu. “Kewajiban dipenuhi, masyarakat tetap menerima nilai ekonomi, dan lahan tidak perlu dipaksakan.”
Skema SISKA sebenarnya bukan barang baru. Beberapa perusahaan telah menjalankannya dalam skala terbatas sejak satu dekade lalu. Namun adopsinya tak pernah masif karena ketiadaan payung hukum yang eksplisit. Surat edaran tahun ini memberi sinyal bahwa pemerintah mulai melihat integrasi sawit–sapi sebagai bagian dari strategi ganda: memenuhi kewajiban sosial industri sawit sekaligus mempercepat swasembada daging.
Dalam konteks politik pangan, langkah ini menyentuh kepentingan strategis. Kebutuhan sapi nasional masih jauh di atas produksi domestik, sementara impor terus meningkat. Peternakan rakyat tersebar, tetapi menghadapi ongkos tinggi dan produktivitas rendah. Integrasi dengan kebun sawit—yang tersebar di 16 juta hektare lebih—menawarkan skala ekonomi yang tak mungkin dicapai peternak kecil secara mandiri.
Namun, seperti banyak kebijakan progresif lainnya, eksekusi di lapangan akan menjadi penentu. SISKA membutuhkan manajemen pakan yang presisi, pengendalian kesehatan hewan, dan tata kelola kemitraan yang terbuka. Perusahaan juga mesti memastikan BIS tidak sekadar dialokasikan di atas kertas, tetapi benar-benar sampai ke kandang-kandang mitra. Di sisi masyarakat, kepastian bagi hasil dan pencatatan populasi ternak menjadi kunci menghindari konflik baru.
Wahyu melihat peluang besar, tetapi tidak menutup mata terhadap risiko implementasi. “Regulasinya sudah membuka pintu,” katanya. “Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana memastikan yang berjalan adalah kemitraan yang setara, bukan sekadar pemenuhan kewajiban formal.”
Surat edaran itu baru sepekan berlaku, tetapi gema dampaknya sudah terasa di kalangan perusahaan dan peternak. Pelaku industri menyebutnya sebagai koreksi arah yang lama ditunggu. Pemerintah, lewat Ditjen Perkebunan, menjanjikan penyusunan SOP rinci dan monitoring periodik agar model ini tidak berhenti pada skala pilot project.
SISKA akhirnya bergerak dari pinggiran wacana menuju inti kebijakan. Jika pelaksanaannya konsisten, integrasi sawit–sapi bisa menjadi contoh bagaimana kebijakan publik memanfaatkan struktur ekonomi yang ada, alih-alih menambahkan beban baru. Dari kebun, ke kandang, lalu kembali ke kebun—siklus yang sederhana sekilas, tetapi memerlukan presisi politik dan teknis untuk benar-benar bekerja.





























