Lapor Pak Amran Bongkar 133 Ton Bawang Bombai Ilegal di Semarang

0
Truk puso yang mengangut bawang bombai ilegal disegel oleh Kepolisian Resor Kota Besar Semarang (Polrestabes Semarang). Dok: ist

Aduan masyarakat melalui kanal Lapor Pak Amran membongkar penyelundupan 133,5 ton bawang bombai ilegal di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang. Polrestabes Semarang bersama tim gabungan menggagalkan masuknya komoditas tersebut karena tidak dilengkapi dokumen karantina dan pengangkutan resmi.

Dalam laporannya, masyarakat menginformasikan adanya pengiriman bawang bombai yang diduga berasal dari jalur ilegal perbatasan. Komoditas tersebut diangkut menggunakan tujuh truk fuso dari Pontianak menuju Semarang dengan kapal KM Dharma Kartika tanpa dokumen karantina.

“Mohon maaf menyita waktunya, menginformasikan saat ini ada bawang bombai yang disinyalir berasal dari jalur tikus perbatasan diangkut menggunakan truk fuso dari Pontianak menuju Semarang tanpa dokumen karantina,” tulis pelapor melalui kanal Lapor Pak Amran.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat, 2 Januari 2026 pukul 11.00 WIB, tim gabungan melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas dan menemukan pengiriman bawang bombai dalam jumlah besar yang tidak dilengkapi dokumen karantina serta dokumen pengangkutan resmi.

Dari hasil pemeriksaan, diamankan total 133,5 ton bawang bombai ilegal yang tiba menggunakan kapal Dharma Kartika VII dari Pontianak, Kalimantan Barat.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan bahwa modus yang digunakan adalah pengangkutan bawang bombai ilegal melalui kapal RORO dan selanjutnya dipindahkan ke truk tertutup terpal berlapis tanpa melalui proses karantina sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan.

Menyikapi temuan tersebut, Polrestabes Semarang bersama instansi terkait langsung melakukan pengamanan terhadap seluruh muatan dan kendaraan, pemasangan garis polisi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, pendataan dan penelusuran dokumen, serta koordinasi lanjutan dengan Balai Karantina untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kanal Lapor Pak Amran merupakan layanan aduan yang diluncurkan oleh Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman melalui WhatsApp untuk memberi ruang bagi masyarakat, khususnya petani, melaporkan berbagai penyimpangan di sektor pertanian seperti penyelewengan pupuk, praktik mafia, alat dan mesin pertanian, hingga pelanggaran harga eceran tertinggi (HET) dan lainnya.

Amran mengatakan, kanal ini bagian dari upaya mempercepat penanganan masalah di lapangan serta melindungi kepentingan petani dan konsumen. Kanal ini telah menangani ribuan aduan dari masyarakat, dengan penindakan yang dilakukan langsung oleh tim pengawasan Kementerian Pertanian

Sejak diluncurkan, Kanal Lapor Pak Amran telah membongkar sejumlah kasus penting yang merugikan petani dan negara, di antaranya  praktik pungutan liar (pungli) pada distribusi alat dan mesin pertanian, termasuk termasuk laporan seorang staf yang mengaku sebagai pejabat tinggi untuk memeras petani dalam pengadaan traktor dan kemudian dipecat.

Selain itu, laporan masyarakat tentang pergerakan kapal yang membawa beras ilegal berhasil ditindaklanjuti aparat di Batam, sehingga puluhan ton beras serta komoditas lain seperti minyak goreng dan gula dapat diamankan.

Saat ini seluruh muatan bawang bombai ilegal tersebut diamankan di Depo Fumigasi Karantina Tumbuhan, Jalan Ampenan, Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, di bawah pengawasan Polsek KPTE dan BKHIT Jawa Tengah untuk proses penanganan lebih lanjut. 

Polrestabes Semarang menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi keamanan pangan nasional, mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK), serta menjaga kepentingan petani dan konsumen dalam negeri. Perkembangan penanganan perkara ini akan terus dilaporkan secara berkala sesuai prosedur yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini