
Kementerian Pertanian (Kementan) telah memblokir ratusan perusahaan yang tidak memenuhi wajib tanam bawang putih.
“Jadi gini, dari data yang ada itu yang melaksanakan wajib tanam dengan yang tidak itu 50:50,” kata Direktur Jenderal Hortikultura (Ditjen Hortikulta), Prihasto Setyanto kepada awak media, Jakarta, Rabu (18/1).
Prihasto mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang ingin mengajukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), yang merupakan salah satu syarat mengimpor produk hortikultura.
“Kita evaluasi. Dievaluasi kan dikasih waktu satu tahun untuk melaukan wajib tanam. Kalau dia benar boleh mengajukan RIPH. Tapi kalau enggak benar, diblokir perusahan itu,” tutur Anton, sapaan Prihasto.
Anton menanggapi temuan Ombudsman yang menyebut banyak importir memilih membuat perusahaan baru daripada melakukan wajib tanam. Dia mengatakan, Kementan tidak dapat mengawasi importir yang membuat perusahaan baru.
“Kan saya enggak bisa memonitor itu bikin perusahaan baru atau enggak. Yang kita blokir kan orang bukan perusahaan. Bukan kewenangan Kementan untuk menelusuri. Yang diblokir yang tidak melaksanakan wajib tanam,” ujar dia.
Sebelumnya, Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya modus pendirian perusahaan baru oleh pemain lama, daripada melakukan wajib tanam. Karena biaya mendirikan perusahaan baru lebih murah daripada melaksanakan wajib tanam.
“Wajib tanam merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum RIPH-nya terbit. Misalnya saja suatu perusahaan berkomitmen melakukan wajib tanam 100 hektare dengan target produksi misalnya 200 ton bawang putih, maka perusahaan tersebut berhak mendapatkan persetujuan impor sebesar 4.000 ton bawang putih dalam setahun,” kata Yeka.
Namun pada kenyataannya, Ombudsman menemukan, cukup banyak yang memilih untuk tidak melaksanakan wajib tanam pasca mendapatkan persetujuan impor tersebut dan lebih memilih untuk mendirikan perusahaan baru dalam pengajuan persetujuan impor bawang putih tahun berikutnya. Sehingga target produksi bawang putih dalam negeri belum dapat meningkat.
“Wajib tanam sudah berlaku sejak 2017. Tapi lihat perlembangannya dari tahun ke tahun rata-rata jumlah produksi bawang putih 40-45 ribu ton. Data ini menunjukkan bahwa program wajib tanam gagal dalam meningkatkan produksi bawang putih,” tegas Yeka.
Yeka mengatakan wajib tanam perlu dievaluasi dan dialihkan program yang lain. Misalnya program CSR perusahaan dengan membagikan pupuk gratis kepada para petani bawang putih lokal atau kepada lembaga riset untuk melakukan riset pengembangan benih bawang putih lokal.





























