Tragedi banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada 25–26 November 2025, kini memasuki babak baru. Di tengah penyidikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) sebagai salah satu pihak yang disorot, sebuah kajian ilmiah dari IPB University justru menyajikan kesimpulan berbeda.
Tim Ahli IPB menyatakan bencana ekologis tersebut lebih merupakan konsekuensi fenomena alam ekstrem—terutama hujan luar biasa akibat siklon tropis—dan kondisi geologi wilayah, ketimbang dipicu secara dominan oleh aktivitas pembukaan lahan PT TBS.
“Kajian ini menyimpulkan tidak terdapat bukti kuat yang menempatkan aktivitas PT TBS sebagai penyebab utama atau dominant cause terjadinya banjir bandang dan longsor di DAS Garoga,” ujar Ketua Tim Ahli IPB, Prof. Dr. Yanto Santosa, di IPB University Bogor, baru-baru ini.
Yanto bersama Dr. Basuki Sumawinata dan Dr. Idung Risdiyanto memaparkan hasil analisis hidrologi, geomorfologi, dan citra satelit yang dilakukan setelah meninjau langsung lokasi bencana dan berdialog dengan masyarakat setempat.
Kajian itu dilakukan untuk membedah tudingan yang ramai beredar di ruang publik dan media sosial. Menurut Tim IPB, kesimpulan yang dihasilkan berbasis data ilmiah dan bukan pembelaan terhadap satu pihak.
Tim IPB menyebut faktor dominan bencana adalah Siklon Tropis Senyar yang membawa hujan lebih dari 500 milimeter dalam tiga hari, jauh melampaui ambang normal klimatologi. Hujan ekstrem ini membuat tanah di DAS Garoga yang tipis dan berada di atas batuan induk liat masif menjadi jenuh dan melewati batas mencair (liquid limit), sehingga mudah meluncur sebagai longsoran lumpur.
“Pada kondisi itu, bahkan kawasan berhutan alami pun bisa runtuh,” kata Basuki. Citra satelit Sentinel menunjukkan banyak titik longsor justru terjadi di area yang masih bertutupan vegetasi.
Dalam konteks inilah IPB menilai tudingan terhadap PT TBS perlu dilihat lebih proporsional. Dari total luas DAS Garoga sekitar 12.767 hektare, lahan PT TBS di dalamnya kurang dari 0,5 persen. Lahan yang benar-benar dibuka di sub-DAS Garoga hanya sekitar 20–30 hektare. Dari izin lokasi 2.497 hektare, yang ditanami sawit baru 86,50 hektare, dan sebagian besar berada di area datar.
Dua anak sungai di sekitar kebun TBS—Aek Nahombar dan Aek Hopong—juga tidak terhubung langsung ke Sungai Garoga dan tidak memiliki kapasitas mengangkut kayu gelondongan dalam jumlah besar.
IPB juga menegaskan bahwa seluruh areal PT TBS berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Wilayah itu sebelumnya merupakan eks-ladang masyarakat yang ditanami karet, pinang, dan tanaman campuran.
Temuan ini kontras dengan hasil awal Satgas PKH dan Bareskrim Polri yang menemukan dugaan pembukaan lahan ekstrem, ribuan meter kubik kayu hanyut, serta tidak adanya kolam pengendapan. Temuan itu membuat Kementerian Lingkungan Hidup menyegel 277 hektare lahan PT TBS dan mengevaluasi izinnya.
Namun IPB menilai kayu hanyut tidak otomatis berasal dari kebun sawit. Dalam longsor masif, pepohonan dari hutan alami pun tercabut dan terbawa aliran lumpur.
Sementara itu, Ketua PC PMII Sumatera Utara, Abdul Rahman Hasibuan, meminta kepolisian menjadikan kajian IPB sebagai rujukan.
“Kajian ilmiah IPB dan keterangan masyarakat serta kepala desa sudah jelas tidak menemukan bukti kuat keterlibatan PT TBS. Ini harus jadi pedoman agar tidak terjadi penzaliman terhadap pihak yang tidak bersalah,” ujarnya.
Ia menambahkan PT TBS dikenal aktif menjalankan program kemitraan plasma dan bergandengan dengan masyarakat.
Tim IPB sendiri menegaskan bahwa tragedi Garoga harus dinilai pada skala DAS secara menyeluruh, bukan diarahkan pada satu entitas usaha. “Bencana ini merupakan hasil interaksi hujan ekstrem, geologi rapuh, dan dinamika penggunaan lahan di banyak titik,” kata Yanto.
IPB menyatakan siap berdiskusi dengan Satgas PKH dan Bareskrim Polri agar penegakan hukum berpijak pada data dan kajian ilmiah.

Dua Desa Minta Presiden Hentikan Penyidikan
Pemerintah Desa Simanosor dan Desa Anggoli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menyampaikan bantahan resmi terhadap tudingan bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) menjadi salah satu penyebab banjir bandang dan longsor di kawasan Aek Garoga, Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan. Bantahan itu disampaikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melalui surat tertanggal 10 dan 12 Januari 2026.
Dalam surat tersebut, para kepala desa, aparat pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat menyatakan keprihatinan mendalam atas siaran pers Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menyebut PT TBS sebagai salah satu korporasi penyebab bencana.
Kepala Desa Simanosor, Rua Pandapotan Batubara, bersama Sekretaris Desa Teman Simatupang dan Ketua BPD Jusrin Pasaribu, menilai tudingan itu tidak sesuai dengan fakta lapangan. Mereka menegaskan bahwa masyarakat setempat yang hidup berdampingan langsung dengan wilayah perkebunan PT TBS memahami betul kondisi geografis, jaringan sungai, dan sejarah penggunaan lahan di daerah tersebut.
Menurut mereka, setidaknya ada empat alasan utama mengapa PT TBS tidak mungkin menjadi penyebab banjir bandang di Sungai Garoga. Pertama, lahan yang dikelola PT TBS bukan merupakan kawasan hutan negara. Kedua, sebelum menjadi kebun sawit, lahan tersebut bukan hutan alami, melainkan kebun rakyat yang telah lama ditanami karet, aren, petai, dan tanaman lainnya.
Ketiga, dari tiga lokasi kebun yang dibuka PT TBS, hanya sekitar 20 hektare yang berada dalam wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga. Keempat, dan yang paling menentukan, aliran sungai yang melintas di kebun PT TBS tidak terhubung dengan Sungai Garoga yang meluap saat banjir bandang terjadi.
“Sangat mustahil dan tidak masuk akal jika air dan kayu dari kebun PT TBS bisa mengalir ke Sungai Garoga yang berjarak sekitar 4 hingga 5 kilometer dari lokasi kebun,” tulis Pemerintah Desa Simanosor dalam suratnya.
Bantahan serupa disampaikan Pemerintah Desa Anggoli. Dalam surat yang dikirim kepada Presiden Prabowo pada 10 Januari 2026, Sekretaris Desa Arsal Pasaribu, Ketua BPD Muhassver Nasution, dan sejumlah tokoh masyarakat menjelaskan secara rinci arah aliran air dari lahan PT TBS.
Menurut mereka, air dari areal PT TBS berasal dari mata air kecil yang mengalir ke Aek Nahombar, lalu bermuara di Sungai Muara Sibuntuon sekitar 3 hingga 4 kilometer dari lokasi kebun. Alur sungai tersebut berkelok-kelok dan relatif sempit, sehingga secara fisik sulit bagi material kayu dari kebun PT TBS untuk hanyut hingga ke jembatan Aek Garoga.
“Kalaupun ada sisa kayu dari aktivitas pembukaan lahan PT TBS, sangat tidak mungkin terbawa hingga ke Aek Garoga,” tulis Pemerintah Desa Anggoli.
Mereka juga menegaskan bahwa areal yang masuk dalam izin PT TBS bukan kawasan hutan, melainkan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah lama digarap masyarakat. Sebelum PT TBS masuk, lahan-lahan tersebut sudah ditanami karet, durian, aren, petai, dan sebagian sawit oleh warga.
Bahkan, menurut Pemerintah Desa Anggoli, banyak warga yang menolak lahannya diganti rugi oleh PT TBS karena masih bergantung pada hasil ladang. Mereka juga menyebut bahwa titik-titik longsor yang terjadi di sekitar desa berada di lahan milik masyarakat, bukan di lahan yang dibuka oleh perusahaan.
Kedua desa itu juga menekankan manfaat ekonomi kehadiran PT TBS. Mereka menyebut perusahaan tersebut membuka lapangan kerja, menyerap tenaga kerja lokal, serta membangun kebun plasma yang meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Atas dasar itulah, Pemerintah Desa Simanosor dan Anggoli meminta Presiden Prabowo Subianto menggunakan kewenangannya untuk menghentikan penyidikan dan proses hukum yang sedang dilakukan Satgas PKH terhadap PT TBS. Mereka menilai proses hukum tersebut dibangun di atas asumsi yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari Istana Kepresidenan terkait permohonan kedua desa tersebut. Namun, sikap terbuka masyarakat lokal ini menambah dimensi baru dalam polemik bencana Aek Garoga, yang kini tidak hanya menyangkut isu lingkungan, tetapi juga relasi antara aparat penegak hukum, korporasi, dan warga yang hidup langsung di wilayah terdampak. #






























