Pemerintah menggelontorkan kembali beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) untuk menjaga stabilitas harga selama Ramadan. Sebelumnya pada 7 Februari 2025, program dihentikan sementara.
SPHP beras Zona II dan III terlebih dahulu telah dijalankan bersamaan dengan peluncuran Operasi Pasar Pangan Murah mulai pada 24 Februari 2025.
“Dengan ini pemerintah bersama Perum Bulog memastikan semua wilayah Indonesia akan menerima penyaluran beras dari program SPHP,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi dalam keterangan resminya diterima, Sabtu (8/3).
Arief menjelaskan, sesuai hasil Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Pangan, total penugasan ke Bulog adalah 150 ribu ton ke tiga zona mulai dari Aceh sampai Papua.
“Ini merupakan tindak lanjut arahan Bapak Presiden Prabowo agar stabilitas pangan dapat terus terjaga selama Ramadan sampai Idulfitri nanti,” ungkap Arief.
Dari total target penyaluran 150 ribu ton tersebut, terbagi untuk Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi) dialokasikan sebanyak 50 ribu ton. Untuk Zona I ini, penyaluran baru dimulai sejak 3 Maret sampai 29 Maret 2025.
Kemudian, Zona II (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, NTT, dan Kalimantan) sebanyak 84,5 ribu ton. Terakhir, Zona III (Maluku dan Papua) dialokasikan 15,5 ribu ton.
Periode penyaluran Zona II dan III dijalankan sejak 24 Februari sampai 29 Maret 2025.
Terkait saluran SPHP beras, Bulog diminta untuk menyalurkan melalui OP Pangan Murah yang dilaksanakan di jaringan kantor/gerai PT Pos Indonesia dan PT Pupuk Indonesia, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Pertanian, Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (HIMPUNI), dan dinas pemerintah daerah.
Tidak hanya itu, beras SPHP juga disalurkan melalui pedagang pengecer di pasar tradisional, pasar modern, kios pangan atau outlet binaan pemerintah daerah. Bulog juga diminta untuk lebih mengoptimalkan ke pedagang eceran di pasar tradisional/pasar rakyat. Sebagai informasi, realisasi SPHP beras di tingkat konsumen sebelum diberhentikan sementara pada 6 Febuari yang lalu, telah tersalurkan 89,2 ribu ton.
“Untuk harga jual di pasaran, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, dan tentunya dengan Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan berkala. Ini demi masyarakat supaya dapat memperoleh beras SPHP sesuai dengan yang telah ditetapkan,” tegas Kepala NFA Arief Prasetyo Adi.
Lebih lanjut, harga beras SPHP khusus yang dijual di OP Pangan Murah diberlakukan Rp 12.000 per kilogram (kg) pada Zona I (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi).
Untuk Zona II (Sumatera kecuali Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan) adalah Rp 12.300 per kg. Pada Zona III (Maluku dan Papua) Rp 12.600 per kg.
Selanjutnya, penjualan di tingkat pedagang pengecer diberlakukan sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium, antara lain Rp 12.500 per kg untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, lalu Bali dan Nusa Tenggara Barat serta Sulawesi.
Sementara harga Rp 13.100 per kg ditetapkan untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung lalu Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Terakhir, harga Rp 13.500 per kg untuk wilayah Maluku dan Papua.