
Kolom Sudarsono Soedomo
Guru Besar Kebijakan Kehutanan, IPB University
Desa Teluk Pulai adalah sebuah desa kecil yang terletak di Teluk Kumai – Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Konon, menurut para tetua desa, Desa Teluk Pulai sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Keluar dari dan masuk ke Desa Teluk Kumai hanya dapat ditempuh melalui transportasi air.
Meski terisolasi dari desa dan kota di sekitarnya, kehidupan masyarakat Desa Teluk Pulai aman, tentram, dan damai. Keamanan, ketentraman, dan kedamaian masyarakat Desa Teluk Pulai terusik ketika desa mereka masuk dalam kawasan Taman Nasional Tanjung
Puting (TNTP) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 687/Kpts-II/1996 tanggal 25 Oktober 1996.
Selama beberapa tahun sejak ditunjuknya TNTP, terjadi interaksi negatif antara masyarakat
Desa Teluk Pulai dengan pengelola TNTP. Untunglah datang seorang Kepala TNTP yang memiliki kepekaan dan kecerdasan sosial, sehingga wilayah Desa Teluk Pulai dapat dikeluarkan dari wilayah kerja TNTP. Tetapi interaksi negatif belum hilang sepenuhnya meski dengan intensitas yang jauh berkurang, karena untuk menopang kehidupannya, masyarakat Desa Teluk Pulai acap kali masih memasuki kawasan TNTP.
Dengan berbekal kejelasan status tanah desanya, para perangkat desa berusaha mencari investor, utamanya investor perkebunan kelapa sawit. Beberapa perusahaan perkebunan kelapa sawit ditemuinya dan semuanya menolak dengan alasan luas tanahnya tidak mencukupi untuk menopang satu unit Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Pencarian investor dilanjutkan sampai akhirnya ditemukan perusahaan yang bersedia berinvestasi di Desa Teluk Pulai. Karena arealnya yang kurang luas, maka perusahaan perkebunan sawit ini harus mengangkut tandan buah segar (TBS) dari Desa Teluk
Pulai ke PKS terdekat miliknya dengan transportasi air. Biaya produksi menjadi lebih tinggi.
Di samping membangun kebun sawit, perusahaan perkebunan sawit tersebut juga menyiapkan ladang untuk budidaya padi dan jagung. Ladang dan kebun sawit yang dibangun telah mampu menyerap habis energi dan waktu tenaga kerja yang
ada di Desa Teluk Pulai.
Bahkan, tidak seluruh ladang dapat digarap karena kurangnya tenaga kerja. Tidak ada lagi waktu dan energi yang tersisa untuk memasuki kawasan TNTP. Apakah gangguan terhadap TNTP hilang sepenuhnya? Tidak, tetapi bukan oleh masyarakat Desa Teluk Pulai. Para pengganggu sudah tidak berani melewati Desa Teluk Pulai untuk memasuki kawasan TNTP.
Ada pelajaran penting dari fenomena Desa Teluk Pulai. Kekuasaan yang dijalankan dengan pikiran yang jernih dengan bimbingan hati nurani mampu menyelesaikan masalah yang rumit. Kebun sawit yang dipersepsikan sebagai ancaman terhadap hutan ternyata dapat
menjadi kawan taman nasional yang konstruktif.






























