RUU Perlindungan Komoditas Strategis Masuk Prolegnas

0
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo dalam diskusi “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan”, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Komoditas Strategis kini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai payung hukum yang dirancang untuk memperkuat perlindungan komoditas unggulan nasional.

Rancangan ini diinisiasi oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo dengan tujuan menghadirkan regulasi khusus yang mengatur secara detail komoditas strategis seperti sawit, tembakau, karet, dan lainnya dalam satu kerangka undang-undang yang komprehensif.

Dia menjelaskan, selama ini pengaturan komoditas perkebunan masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan yang dinilai terlalu umum. Undang-undang tersebut mengatur ratusan ribu jenis komoditas, namun dengan jumlah pasal yang terbatas.

“Undang-Undang 18 tentang Perkebunan itu mengatur hampir 127 ribu jenis komoditi, tetapi pasalnya cuman 100 sekian. Enggak mungkin. Mungkin sawit hanya disebutkan bahwa sawit ada, sampai di situ,” ujar dia dalam diskusi “Meneropong Daya Saing Sawit Pasca Penertiban Kawasan Hutan”, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/2).

Dalam konsep yang diusulkan, RUU Perlindungan Komoditas Strategis akan memuat sekitar 10 hingga 13 komoditas utama. Setiap komoditas akan diatur dalam bab tersendiri, lengkap dan rigid layaknya satu undang-undang penuh, namun dihimpun dalam satu payung regulasi besar.

Bab persawitan, misalnya, akan mengatur secara komprehensif mulai dari tata kelola, penguatan kelembagaan, hingga kemungkinan pembentukan badan khusus untuk pengembangan sawit ke depan. Komoditas lain seperti tembakau, karet, dan komoditas strategis lainnya juga akan mendapatkan pengaturan serupa.

Firman menegaskan, regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi komoditas strategis yang selama ini kerap menjadi “bulan-bulanan” tekanan internasional. 

“Nah, inilah mudah-mudahan karena sudah masuk Prolegnas. Ini kita sudah terus melakukan upaya kajian-kajian. Insyaallah mudah-mudahan dengan terobosan ini bisa dilaksanakan,” kata dia.

Firman menuturkan sejumlah negara telah lebih dulu memiliki regulasi khusus untuk melindungi komoditas unggulan mereka. Dia mencontohkan, di Amerika Serikat, komoditas seperti gandum, kapas, kedelai, dan jagung dilindungi melalui regulasi yang kuat karena menjadi tulang punggung ekonomi serta penyumbang devisa. 

Sementara itu, Turki memiliki regulasi khusus di sektor pertembakauan seiring besarnya kontribusi ekspor komoditas tersebut. Adapun Jepang dikenal memberikan perlindungan ketat terhadap sektor perberasan dan hortikultura demi menjaga ketahanan pangan serta keberlanjutan petaninya.

“Nah, referensi-referensi internasional ini yang kita jadikan rujukan bahwa Indonesia itu tidak salah membuat Undang-Undang Komoditas Strategis,” ungkap dia.

Dalam proses penyusunan, DPR telah meminta pandangan dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan. Menurut Firman, pada prinsipnya pemerintah mendukung gagasan tersebut. Tahap selanjutnya adalah memperdalam kajian dengan melibatkan para ahli dan pakar di masing-masing bidang komoditas.

Namun di sisi lain, Firman mengaku prihatin terhadap kondisi tata kelola industri sawit yang dinilainya masih berjalan sendiri-sendiri. Ia menyoroti belum solidnya organisasi di sektor persawitan, baik di level perusahaan besar, asosiasi, maupun kelompok lainnya.

Padahal, menurut dia, tanpa kesatuan sikap, perjuangan menghadapi tekanan global akan sulit. Ia menilai negara harus hadir untuk melindungi petani dan pelaku usaha menengah yang rentan terdampak dinamika kebijakan dan persoalan hukum.

Firman bahkan mendorong digelarnya forum diskusi terbatas (FGD) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk membahas arah kebijakan ke depan.

“Saya minta kemarin, ayo undang dari Satgas untuk dilakukan FGD. Supaya nanti pembahasannya lebih tertutup terbatas. Kalau takut diekspos. Saya bilang enggak apa-apa, diekspos juga enggak ada masalah. Anda-anda tidak usah bicara, yang bicara kami dari DPR Sebagai representasi wakil rakyat yang mengetahui tentang persoalan ini,” imbuh dia. 

Dia berharap RUU ini menjadi terobosan regulasi yang memperkuat posisi sawit dan komoditas strategis lain sebagai pilar perekonomian nasional, sekaligus menjawab berbagai tudingan yang selama ini merugikan Indonesia di panggung internasional.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini