Wamentan Sudaryono Sebut Harga TBS Sawit Turun Akibat Efek Psikologis Kebijakan Ekspor Satu Pintu

0
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono memberikan keterangan pers setelah rapat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5).

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono mengatakan penurunan harga tandan buah segar (TBS) sawit di sejumlah wilayah dipicu oleh kekhawatiran dan ketidakpastian para pengusaha setelah pengumuman kebijakan satu pintu ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Hal itu disampaikan Sudaryono setelah rapat bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir), dan Satgas Pangan Polri di Jakarta, Selasa (26/5).

Sudaryono mengatakan pemerintah mengidentifikasi penurunan harga TBS akibat efek psikologis di kalangan pelaku usaha hilir sawit yang belum memahami mekanisme kebijakan ekspor satu pintu tersebut.

“Bottleneck dari kejadian ini adalah adanya efek psikologis, kekhawatiran, ketidakpastian dan ketidaktahuan atas kebijakan baru ekspor satu pintu oleh PT DSI,” ujar dia.

Sudaryono menegaskan PT DSI hanya bertugas mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam, termasuk sawit, secara transparan dan akuntabel tanpa mengambil keuntungan dari transaksi ekspor.

“Kalau ada isu-isu seolah-olah PT DSI nanti mengambil untung, itu tidak benar. PT DSI tidak mengambil keuntungan, tapi mengelola dan sekaligus mengawasi kegiatan ekspor sumber daya alam kita ke luar,” ujar dia.

“Jadi tidak mengambil biaya tambahan atau mengambil keuntungan tambahan,” sambung Sudaryono.

Dia mengatakan pemerintah memberikan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama masa tersebut, kegiatan ekspor komoditas sawit tetap berjalan sambil dilakukan evaluasi selama tiga bulan.

Menurut Sudaryono, perusahaan yang telah siap nantinya dapat langsung melakukan transisi pengelolaan ekspor kepada DSI mulai September 2026. Sementara implementasi penuh kebijakan itu ditargetkan berlaku mulai 1 Januari 2027.

“Jadi ada waktu transisi tiga bulan efektif dimulai dengan satu Juni sampai dengan tiga puluh satu Agustus, ekspor komoditas tetap berjalan dalam masa evaluasi dan transisi ini dievaluasi selama tiga bulan,” ujar dia.

Dalam pelaksanaannya, Kementan bersama Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran aturan. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sudaryono juga meminta pelaku usaha hilir, termasuk pabrik kelapa sawit (PKS), tetap menjalankan kegiatan usaha secara normal selama masa transisi berlangsung agar tidak terjadi gejolak harga di tingkat petani.

“Kami sudah mengidentifikasi ada 139 PKS di seluruh Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Dengan penjelasan ini diharapkan ketidakpastian hilang dan harga pembelian TBS kembali menyesuaikan harga acuan CPO di masing-masing wilayah,” kata Sudaryono.

Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono mengatakan pertemuan dengan Kementan  dan asosiasi petani sawit membantu memperjelas berbagai ketidakpastian terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Menurut Eddy, selama ini pelaku usaha maupun pembeli sama-sama belum memperoleh kejelasan mengenai mekanisme kebijakan tersebut sehingga menimbulkan ketidakpastian di lapangan.

“Kemarin memang terjadi ketidaktahuan dan ketidakpastian, bukan hanya dari kami, tapi juga dari pembeli. Mereka menanyakan ke kami, sementara kami juga belum tahu karena memang tidak terlibat dalam prosesnya,” ujar Eddy.

Dia berharap pertemuan bersama Kementerian Pertanian, asosiasi petani, dan Satgas Pangan Polri dapat mengklarifikasi berbagai kekhawatiran yang muncul setelah pengumuman kebijakan ekspor satu pintu.

Meski demikian, Eddy menilai masih diperlukan tahapan pembahasan lebih lanjut menuju implementasi penuh kebijakan pada 2027, termasuk terkait mekanisme pembelian dan pelaksanaan ekspor.

“Misalnya nanti pembelian dilakukan oleh siapa, apakah DSI atau eksportir langsung. Itu pasti akan didetailkan dalam perjalanan menuju 2027,” kata dia.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini