
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah menerapkan sistem ekspor sawit satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menutup celah praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini berpotensi merugikan negara.
Mentan Amran mengatakan, selama ini masih terdapat praktik under-invoicing yang diduga dilakukan oleh sejumlah eksportir dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian nilai transaksi tidak tercatat secara optimal dan berpotensi mengurangi penerimaan negara.
“(Ekspor) satu pintu (melalui) DSI itu nanti itu luar biasa menghindari under-invoicing, transfer pricing. Ini dihindari semua,” ujar Mentan Amran dalam wawancara dengan media di Jakarta, Senin (22/5).
Ia menjelaskan, praktik under-invoicing terjadi ketika harga ekspor yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan harga jual sebenarnya di pasar tujuan. Akibatnya, terdapat selisih nilai yang tidak tercatat dalam sistem resmi.
“Jadi gini, dia biasalah mau cari keuntungan besar. Saya jelaskan apa itu under-invoicing. Ini harganya katakanlah 30 dolar dalam negeri, di ekspor harga di sana 70 dolar katakanlah, ini contoh ya. Berarti ada 40 dolar tidak terdaftar kan? Tapi PBB merekam bahwa ada ekspor senilai sekian,” katanya.
Menurut Amran, nilai yang tidak tercatat akibat praktik tersebut dalam kurun waktu 1991 hingga 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp15.000 triliun atau setara dengan total aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Ini tidak kena pajak. Nilainya kurang lebih mulai 91 sampai 2024 itu berapa itu nilainya? Kurang lebih 15.000 triliun, sama dengan aset BUMN. Ini yang dihindari, ini yang ditakuti negara,” ujarnya.
Karena itu, melalui sistem satu pintu, ekspor akan dilakukan secara langsung dari PT DSI ke negara tujuan sehingga harga dan volume ekspor dapat dipantau secara lebih transparan.
“Jadi direct nanti dari Indonesia ke negara, ke konsumen. Kita nanti betul-betul transparan, kuantum maupun harga, diekspor ke negara tujuan,” kata Mentan Amran.
Ia menilai transparansi tersebut berpotensi meningkatkan nilai ekspor yang tercatat secara resmi. Pada akhirnya, perbaikan tata kelola ekspor diharapkan tidak hanya meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih besar bagi petani sawit.
“Nah jangan dibodohi ini petani-petani sawit kita. Kami bela petani sawit ada 15 juta, petani beras sudah aman 115 juta. Petani sawit itu ada plasma 15 juta,” imbuhnya.





























