
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencabut izin usaha 190 distributor dan pengecer pupuk subsidi yang terbukti tidak mematuhi kebijakan pemerintah terkait penurunan harga pupuk sebesar 20 persen
Pencabutan izin tersebut dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan hasil inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah, antara lain Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
“Hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer/distributor yang kita cabut izinnya yang kita temukan langsung kami sidak di beberapa tempat ke Lampung, Maluku, Sulawesi,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10).
“Insyaallah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi, total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya,” sambung dia.
Selain itu, Amran menyebut ada 101 pengecer yang masih dalam proses penelusuran karena laporan masyarakat belum mencantumkan alamat secara jelas. Tindak lanjut terhadap kasus tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Amran menyampaikan, izin-izin yang telah dicabut akan dialihkan kepada Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai bentuk pembenahan tata niaga pupuk di tingkat bawah.
“Ini kita serahkan ke Koperasi Merah Putih,” ujar Amran.
Sebagai bentuk pengawasan langsung, Amran, yang juga Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga membuka kanal pengaduan “Lapor Pak Mentan Amran” di nomor kontak 0823 1110 9390.
“Saudaraku, sahabatku di seluruh Indonesia yang terkait sektor pertanian, silakan lapor langsung ke nomor ini. Kami yang pegang langsung dan setiap laporan akan ditindaklanjuti,” ucap dia.
Amran juga memastikan akan menjamin kerahasiaan setiap pelapor yang mengadukan dugaan penyimpangan di lapangan, baik terkait distribusi pupuk, alat mesin pertanian, maupun praktik jual beli yang merugikan petani.
“Silakan laporkan, kerahasiaan Bapak kami jaga. Pelapor kami jamin kerahasiaannya, tidak akan kami munculkan di media maupun di mana pun,” imbuh Mentan Amran.





























