
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya memperkuat tata kelola distribusi pupuk nasional. Dia memberikan peringatan keras kepada jajaran Direksi dan manajer Pupuk Indonesia agar bekerja serius memastikan penyaluran pupuk subsidi berjalan lancar hingga ke tingkat petani.
“Sekarang kami sampaikan ke Direksi Pupuk Indonesia, sekarang ini revitalisasi, perencanaan yang lebih baik ke depan sudah bagus,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/10).
Namun, Amran menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi bahkan mencopot manajer maupun general manager yang tidak menunjukkan kepedulian terhadap wilayah kerjanya, khususnya terkait pencabutan izin pengecer pupuk.
“Sekarang seluruh manajer, general manager yang tidak serius mengenai pencabutan izin, mereka dievaluasi bila perlu dicopot,” tegas Amran.
Dia menambahkan, Kementerian Pertanian (Kementan) akan kembali melakukan kunjungan lapangan untuk memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.
“Mulai besok kami keliling lagi. Kalau kami temukan ada yang tidak peduli pada petani dan distribusi pupuk, kita evaluasi dan kita copot,” ujar dia.
Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk hingga 20 persen, berlaku mulai 22 Oktober 2025.Â
Penurunan harga ini sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram.
Selanjutnya, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram.
Setelah mengumumkan kebijakan tersebut, Amran menemukan sejumlah pengecer dan distributor yang tidak mematuhi penurunan harga HET di lapangan. Atas dasar temuan itu, Kementan langsung mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti melanggar kebijakan pemerintah.
Langkah tegas itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai daerah seperti Lampung, Maluku, dan Sulawesi.
“Hari ini kita cabut izinnya yaitu 135 pengecer/distributor yang kita cabut izinnya. Insyaallah kami lanjutkan besok itu yang dicabut 55. Jadi, total sekarang sudah 190 pengecer yang kita cabut izinnya,” imbuh dia.





























