Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkebunan, Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan satu data perkebunan.
Sekretaris Ditjen Perkebunan, Kementan, Heru Tri Widarto menegaskan, data adalah aset yang berharga, bahkan lebih berharga dari minyak bumi.
“Pembangunan yang dilakukan tanpa menggunakan data yang tepat dapat berakibat fatal dan tidak mencapai target yang diinginkan,” kata Heru dikutip dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (24/6).
Karena itulah, Ditjen Pekebunan bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian (Pusdatin) menyelenggarakan ‘Penyusunan Data Statistik Angka Tetap 2023 Komoditas Perkebunan’, yang dilaksanakan di Banten Rabu lalu.
Acara yang berfokus pada validasi, sinkronisasi, dan finalisasi data statistik Perkebunan Rakyat (PR), juga dihadiri oleh seluruh Dinas Provinsi yang membidangi perkebunan.
Heru menekankan, pentingnya menyediakan data dan informasi berkualitas, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang berfokus pada integrasi data secara nasional.
Data juga merupakan elemen vital dalam semua aspek perencanaan pembangunan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
“Data yang akurat dan relevan diperlukan untuk analisis kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang menjadi dasar bagi perencanaan yang efektif,” kata dia.
Selain itu, data berperan penting dalam monitoring, evaluasi kinerja, dan pengambilan keputusan, serta meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat.
Kata Heru, hal ini seperti disampaikan Dirjen Perkebunan, salah satu upaya yang dilakukan di subsektor perkebunan adalah dengan melaksanakan sinkronisasi data statistik perkebunan melalui inisiatif ‘Satu Data Statistik Perkebunan Indonesia’.
Heru mengapresiasi kerjas ama dan kolaborasi antara Ditjen Perkebunan dengan BPS dan Pusdatin. Kerja sama ini telah memberikan kontribusi besar terhadap kualitas dan transparansi data sektor perkebunan.
“Kerja sama ini memastikan data yang dipublikasikan dapat dipercaya dan mendukung kebijakan serta pengambilan keputusan di sektor perkebunan,” ucap Heru.
Pada kesempatan ini, Heru juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi konsen Ditjen Perkebunan di bidang data.
Pertama, review dan pembaruan Pedoman Pengelolaan Data Komoditas Perkebunan (PDKP), sebagai acuan petugas pengelola data dari tingkat kecamatan sampai tingkat pusat.
Kedua, pelaporan data melalui aplikasi e-statistik perkebunan untuk memudahkan akses, pelaporan, dan penyiapan data tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Ketiga, penyampaian data tutupan kelapa sawit hasil reevaluasi tahun 2023 sebesar 17,19 juta hektar.
Keempat, penyediaan data Infromasi Geospasial Tematik (IGT) izin usaha perkebunan, peta lahan perkebunan dan peta tutupan kelapa sawit.
Keliama, surut berkomitmen terhadap ketahanan pangan nasional dengan bergabung dalam Satuan Tugas Antisipasi Darurat Pangan melalui program optimasi lahan, program pompanisasi, dan tumpang sisip padi gogo.






























