
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, meminta agar perusahaan yang mengurangi volume minyak goreng kemasan Minyakita ditindak tegas untuk melindungi hak konsumen
Sebelumnya, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Mentan Amran menemukan kemasan Minyakita yang tertera ukuran satu liter, namun setelah diperiksa, volume sebenarnya hanya berkisar antara 750 hingga 800 mililiter.
“Satu kata, tindak tegas,” tegas Amran setelah bertemu dengan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Anindya Bakrie, di Kantor Kementerian Pertanian (Kanpus Kementan), Jakarta, Senin (10/3).
Tiga perusahaan diduga memproduksi Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai, di antaranya PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Pria kelahiran Bone, Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa jika ketiga perusahaan tersebut terbukti bersalah, mereka akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualian.
“Yang kemarin ditanyakan, yang menyalahi aturan, satu kata buat mereka: yang penting sudah dibuktikan salah, tindak tegas!” tegas Mentan Amran.
Ketika ditanya apakah tindakan tersebut akan berupa pidana atau perdata, Mentan Amran menjawab, “Kalau bisa pidana, perdata, pidana dua-duanya, tapi yang penting tegas, ya tegas!”
Mentan Amran menegaskan, praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. “Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar dia.
Mentan Amran juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang. Ia meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri segera bertindak untuk menegakkan aturan.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan,” kata Mentan Amran.
Lebih lanjut, Mentan Amran mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tambah dia.
Dalam sidak tersebut, Mentan Amran didampingi oleh Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Ia memastikan bahwa pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Bareskrim Mabes Polri hari ini mendampingi Bapak Mentan Amran dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.