APKASINDO Minta Perpres 132/2024 Dikajiulang, Kelapa Sawit Tetap di bawah BPDP-KS

0
Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengapresiasi kebijakan peningkatan produksi kakao dan kelapa dengan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) melalui Perpres 132/2024.

Namun, asosiasi yang menaungi 1 juta lebih petani sawit di Indonesia ini tetap meminta kelapa sawit tidak digabungkan dalam lembaga baru ini. Karena itulah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) sebaiknya tetap berdiri untuk mendanai program sawit termasuk petani secara mandiri untuk kepentingan nasional sebagai komoditi Indonesia.

“Sejak awal konsep menggabungkan sawit ke tanaman perkebunan lainnya sudah tegas ditolak petani sawit, tergesa-gesa dua hari menjelang pergantian Presiden, tanpa kajian mendalam, tanpa melibatkan stakeholder sawit dalam perencanaannya, apalagi dengan blending dana sawit menjadi dana bersama tanaman perkebunan lainnya. Penolakan sawit digabungkan dalam Badan Perkebunan baru yang diatur Perpres 132/2024 merupakan hasil pembahasan Dewan Pakar, Dewan Pembina, 25 Provinsi DPW APKASINDO dan Pengurus Harian DPP APKASINDO. Sebaiknya, lembaga baru ini menaungi khusus kakao dan kelapa saja. Untuk itu, kami petani sawit bermohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Perpres 132/2024, lalu memberlakukan kembali Perpres yang menaungi BPDP-KS,” sebagaimana disampaikan Ketua Umum APKASINDO Dr. Gulat ME Manurung MP, CIMA, CAPO, dalam video yang dipublikasikan di sosial media, Jumat (25 Oktober 2024).

Menurut Gulat, terbitnya Perpres 132/2024 yang menghilangkan peranan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit telah menimbulkan keresahan bagi petani sawit yang sedang mengajukan pendanaan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) khususnya.

Selanjutnya, dikatakan Gulat, dana yang dikumpulkan BPDP-KS bersumber dari pungutan ekspor (levy) sawit dimana petani ikut berkontribusi dalam dana gotong royong tersebut. Dana pungutan bukan diambil dari pajak atau APBN. Dari perhitungan kami, tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$62/ton pada September 2024, telah membebani kami petani sawit sebesar Rp 192/kg dengan asumsi rendemen TBS 20% dan per Oktober ini naik lagi, berkurang harga TBS kami petani sawit Rp208/k

g TBS.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini