Bapanas Minta Satgas Pangan Hukum Pelaku Penyelewengan Beras SPHP

0
beras-disegel
Beras yang disegel dengan garis polisi di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X No. 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10).

Badan Pangan Nasional (Bapanas) meminta Satuan Tugas (Satgas) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan di seluruh wilayah memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap bentuk penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Harga, Mutu, dan Keamanan Pangan Wilayah Jawa Tengah di Semarang, Jumat (30/10).

Andriko menegaskan, Satgas Pangan di seluruh daerah harus melakukan penegakan hukum apabila menemukan praktik penyelewengan beras SPHP. Pengawasan diperlukan agar beras yang disediakan pemerintah untuk membantu stabilisasi harga tidak dialihkan menjadi komoditas komersial demi keuntungan pihak tertentu.

“Arahan Kepala Bapanas Bapak Andi Amran Sulaiman kepada kita semua sangat tegas dan jelas bahwa tindakan menyelewengkan beras  SPHP seperti yang terjadi di Jakarta Timur adalah tindakan biadab dan pelakunya harus dihukum berat. Kawan-kawan Satgas Pangan di seluruh wilayah untuk melakukan penegakan hukum,” ujar Andriko.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur menemukan rumah tempat tempat pembongkaran beras SPHP dari kemasan aslinya untuk kemudian dijual dengan harga komersial secara curah. 

Beras yang berasal dari Bulog dikemas kembali menggunakan karung berukuran 25–50 kilogram sehingga tidak lagi dipasarkan dalam kemasan SPHP sebagaimana mestinya.

Andriko menilai praktik tersebut merupakan tindak kriminal karena menyalahgunakan beras yang disediakan negara untuk kepentingan stabilisasi pasokan dan harga. “Kalau melihat modusnya, ini kriminal murni,” tegasnya.

Dia menjelaskan, beras SPHP disediakan pemerintah dengan harga yang telah ditetapkan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau. Karena itu, pengalihan beras bersubsidi menjadi beras komersial untuk mengambil keuntungan secara tidak semestinya harus menjadi perhatian serius aparat pengawasan dan penegak hukum.

“Bayangkan ada barang yang dikeluarkan negara untuk stabilisasi pasokan dan harga, harganya murah karena disubsidi, kemudian langsung diganti dengan nonsubsidi dengan harga komersial terus mengambil keuntungan secara tidak baik,” jelas Andriko.

Andriko meminta Bulog memperkuat pengawasan internal hingga ke tingkat paling bawah. Penelusuran distribusi perlu dilakukan dengan memanfaatkan data penyaluran, termasuk melalui sistem Klik SPHP, untuk mengetahui jalur distribusi beras dan memastikan produk tetap beredar sesuai ketentuan. 

Dia juga meminta Bulog mengevaluasi mitra penyalur apabila tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan baik.

Sementara itu, Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Jawa Tengah, Sri Muniati menjelaskan, Bulog telah memiliki sistem pencatatan untuk memantau penyaluran beras sejak keluar dari gudang. 

Namun, pengawasan setelah beras diterima oleh mitra atau pihak yang menjadi saluran distribusi masih menjadi tantangan, terutama untuk memastikan kesesuaian penyaluran di tingkat berikutnya.

“Setelah sampai di tangannya itu siapa, itu bagaimana caranya itu memang masih jadi PR kita semua,” ungkap Sri Muniati.

Kanit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Muchamad Zazid, menyampaikan bahwa penjualan kembali maupun pengemasan ulang beras SPHP merupakan tindak pidana. Dia meminta agar setiap temuan pelanggaran dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Menjual, me-repacking beras SPHP, itu merupakan tindak pidana. Silakan koordinasikan kami terkait dengan pelanggaran itu,” tegas Zazid.

Reporter: Supianto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini