
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menghentikan sementara penerbitan izin edar beras dengan klaim fortifikasi. Kebijakan moratorium tersebut dilakukan di tengah penindakan terhadap produsen beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita,” kata Amran dikutip di Jakarta, Minggu (1/11).
Amran menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi terus berlangsung. Dia mendukung langkah aparat penegak hukum untuk menindak produsen yang terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut Amran, pemberantasan praktik tersebut telah dilaporkan kepada Kapolri dan menjadi bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Dia ingin praktik mafia pangan, termasuk dalam peredaran beras fortifikasi, tidak lagi terjadi di Indonesia.
“Setuju (pelaku anomali beras) fortifikasi diberantas. Mafia fortifikasi diberantas. Kami sudah lapor ke Bapak Kapolri dan ini perintah Bapak Presiden Prabowo. (Mafia pangan) harus hilang di Bumi Indonesia,” tegas Amran.
Amran juga menyatakan tidak takut menghadapi pihak-pihak yang tidak senang dengan langkah penindakan tersebut. Dia mengatakan kebijakan yang diambil selama ini berangkat dari kepentingan petani kecil dan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
“Ngapain takut? Allah sudah atur, takdir, jodoh, ajal. (Justru) yang takut itu, kalau korupsi jadi mafia, (nanti) di akhirat nanti itu kekal dihukumnya. Kalau itu saya takut. Kenapa kami gencar turun? Kami demi petani kecil, demi rakyat Indonesia. Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengabdi,” pungkasnya.
Sementara itu, pada Oktober 2026, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan mengumumkan penindakan terhadap dua produsen beras fortifikasi yang memiliki total sembilan merek. Kedua produsen tersebut telah dilanjutkan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan dari Bapanas.
Penindakan terbaru dilakukan terhadap produsen berinisial PT UDS di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 30 Oktober 2026. Produsen tersebut memiliki empat merek beras fortifikasi, yakni PBK, GNB, GNM, dan IMC.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri selaku Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol Suhasto mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas. Sampel tersebut kemudian diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk.
“Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas. Setelah hasil laboratorium kami sandingkan dengan informasi pada label kemasan, ditemukan adanya ketidaksesuaian,” ujar Suhasto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, merek PBK dan GNB dijual hingga Rp19.300 per kilogram (kg), tidak mencantumkan kelas mutu pada label, serta memiliki kandungan zinc yang melebihi 120 persen dari ketentuan. Mutu kedua produk tersebut juga tidak sesuai dengan kelas beras premium.
Merek GNM dijual hingga Rp19.000 per kg dan IMC Rp18.200 per kg. Keduanya memiliki kandungan zinc yang melebihi 120 persen dari ketentuan. Namun, mutu kedua produk tersebut masih sesuai dengan kelas beras medium.
Suhasto menegaskan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli, bukan semata-mata dugaan.
“Kami harus profesional. Setiap langkah penindakan harus memiliki dasar yang jelas, termasuk hasil pemeriksaan laboratorium dan keterangan ahli. Kami tidak bisa melakukan penindakan secara tiba-tiba tanpa pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada 21 Oktober 2026, Polri juga mengumumkan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi berinisial PT DTA. Produsen tersebut memiliki lima merek dagang, yakni WJK, IMF, IHJ, CMS, dan DTR.
Hasil pemeriksaan terhadap merek WJK menemukan harga jual hingga Rp33.800 per kg, tidak adanya izin edar dan informasi gizi pada label, serta kandungan vitamin B9 yang berada di bawah 80 persen dari ketentuan. Mutu berasnya masih sesuai dengan kelas premium.
Pada merek IMF, harga jual mencapai Rp25.700 per kg. Label gizi tidak sesuai, sementara kandungan vitamin B6, B9, dan B12 berada di bawah 80 persen dari ketentuan. Mutu beras juga tidak sesuai dengan kelas premium.
Merek IHJ dijual hingga Rp25.500 per kg. Hasil pemeriksaan menemukan label gizi tidak sesuai, vitamin B9 dan B12 tidak terdeteksi, serta kandungan zat besi dan zinc berada di bawah 80 persen dari ketentuan. Mutu berasnya juga tidak sesuai dengan kelas premium.
Adapun merek CMS dijual hingga Rp19.270 per kg dan tidak memenuhi mutu beras premium. Sementara merek DTR dijual hingga Rp19.000 per kg, dengan ketidaksesuaian pada label gizi dan kandungan vitamin B6 yang berada di bawah 80 persen. Kandungan zinc pada produk tersebut juga melebihi 120 persen dari ketentuan, sedangkan mutu berasnya tidak sesuai dengan kelas premium.























